Senin, 23 Desember 2013

TIPS SEPUTAR RUMAH TANGGA BAHAGIA


Setiap manusia normal di dunia ini, pasti menginginkan keluarga yang bahagia, dalam perkawinan atau pernikahan pasti bertujuan untuk mencapai tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun jalan menuju kesitu tidak selalu mudah dan mulus, karena di dalamnya akan banyak dijumpai permasalahan – permasalahan yang penuh dinamika serta membutuhkan konsentrasi ekstra untuk memecahkan masalah tersebut.


          Bagaimana suatu ikatan rumah tangga mengantisipasi permasalahan – permasalahan yang akan muncul sehingga hubungan suami isteri akan tetap senantiasa rukun sampai ajal memisahkan? Berikut ini ada beberapa tips yang perlu dicoba untuk memperkuat ikatan tali cinta suami dan isteri:

Pertama, antara suami dan isteri sudah melebur menjadi satu walaupun tetap merupakan individu yang terpisah dan berbeda. Dari sini, banyak orang berfikir bahwa mereka harus bisa menikmati semua hal secara bersama – sama, padahal yang harus disadari adalah, mereka tetap sebagai individu yang berpisah, yang membutuhkan ruang dan waktu pribadi untuk diri sendiri. Jadi sepasang suami isteri seharusnya mulai belajar menyusun jadwal kegiatan apa saja yang harus di selesaikan secara individu dan secara bersama – sama dengan pasangan

Kedua, Antara suami dan isteri harus selalu berkomunikasi dengan baik, karena faktor komunikasi merupakan salah satu pilar dari langgengnya hubungan suami isteri. Bila komunikasi antara suami isteri sudah hilang, maka hilanglah pula salah satu pilar rumah tangga, ibarat mobil maka komunikasi adalah rodanya, jangan harap ikatan rumah tangga akan berjalan dengan tenang bila tidak ada komunikasi yang efektif, ibarat mobil tidak mungkin berjalan dengan normal apabila rodanya tidak lengkap.

Ketiga, Adalah rasa saling percaya, tanpa ada rasa curiga antara satu terhadap yang lainnya. Bagaimana rumah tangga bisa berjalan dengan normal apabila tidak ada kepercayaan antara mereka, sehingga masing - masing pasangan merasa selalu dicurigai dan diawasi. Namun demikian setelah diberi kepercayaan, maka ia harus bisa menjaga komitmen dan mempertanggung jawabkan kepercayaan tersebut kepada pasangannya. Dengan rasa saling percaya antar pasangan akan mengantarkan pada perasaan damai dan nyaman. Dengan semakin percaya kepada pasangan berarti pula telah menjalani kehidupan rumah tangga secara dewasa.

Keempat, Pandai menjaga rahasia, karena dalam berumah tangga, tidak semua permasalahan yang terjadi harus diceritakan kepada orang lain. Memang ada hal yang bisa diceritakan namun ada hal yang tidak perlu diceritakan, terutama hal yang menyangkut “urusan dalam negeri”  yang memang harus betul betul dijaga kerahasiannya.

Kelima, Senantiasa bersyukur, karena Allah SWT sudah berjanji, akan menambah nikmat bagi orang – orang yang pandai bersyukur. Yakinlah bahwa semua yang kita miliki sekarang adalah yang terbaik bagi kita menurut Allah SWT.

Keenam, Cari Hobi bersama yang sekiranya bisa dilakukan secara bersama – sama. Dengan demikian maka segala perasaan, emosi dan lainlainnya akan dengan sendirinya bisa tercurahkan kepada pasangan.

Ketujuh, Jangan pernah mengubah pasangan kita, terimalah dia dengan apa adanya karena dengan semakin banyak menuntut pasangan harus begini dan harus begitu akan membuat pasangan merasa kesal.

Kedelapan, Menjaga Romantisme, yaitu menjaga komunikasi dengan pasangan dan pandai memanfaatkan momen – momen tertentu untuk menciptakan hal yang romantic. Misalnya berjalan memegang tangan, memberikan sekuntum bunga, atau berjalan – jalan menuju tempat yang romantic. Yang memungkinkan untuk memercikkan kembali rasa cinta diantara suami dan isteri.

Kesembilan, Saling memuji dan memperhatikan, karena pujian akan sangat besar pengaruhnya, kata – kata yang bersifat pujian akan semakin menguatkan tali cinta suami isteri, dan hindarilah perilaku saling mengolok dan menjatuhkan. Misalnya: “ Wah… Masakan mama enak bener hari ini, rasanya aku lapar dan pengin makan terus” begitu juga sebaliknya misalnya: “ Wah… Papa keren banget kalau pakai dasi ini” dan sebaginya. Ucapan yang  bersifat pujian akan melahirkan dorongan semangat yang luar biasa kepada pasangan. Buktikan…!
 

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT ISLAM


KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang
PERKAWINAN BEDA AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. 26-29 Juli 2005M., setelah MENIMBANG :
1.    Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2.    Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3.    Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;
4.    Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1.    Firman Allah SWT.:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. al-Nisa [4] : 3);

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (QS. al-Rum [3] : 21);

”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. al-Tahrim [66]:6 );

”Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”. (QS. al-Maidah [5] : 5);

”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. al-Baqarah [2] : 221)

”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana”. (QS. al-Mumtahianah [60] : 10).

”Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, Ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan (pula) wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut pada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengamun dan Maha Penyayang”. (QS. al-Nisa [4] : 25).

2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal :
Ø  karena hartanya;
Ø  karena (asal-usul) keturunannya;
Ø  karena kecantikannya;
Ø  karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a);

3. Kaidah Fiqh :
Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.
2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005 :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1.      Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2.   Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mutamad, adalah haram dan tidak sah.

Rabu, 13 November 2013

KELUARGA SAKINAH 1



Sambungan dari keluarga sakinah 1

Oleh karena cari 3-4 orang yang golongan darahnya sesuai dengan ibu hamil yang suatu saat bersedia menjadi donor darah.

Apa tanda-tanda ibu hamil dalam keadaan berbahaya ?
Jika ibu hamil mengalami salah satu keadaan, maka ibu dan janin yang dikandung dalam keadaan berbahaya.
Segera periksakan ke bidan, puskesmas atau rumah sakit yang terdekat. Jangan ditunda-tunda.
       Tanda – tanda itu adalah :
o       Badan panas lebih dari 2 hari
o       Sakit kepala terus menerus.
o       Batuk bercampur darah.
o       Gerakan janin tidak terasa.
o       Bengkak yang berat dimulai dari tungkai kaki dan muka.
o       Kejang-kejang.
o       Keluar darah dari organ kewanitaan.
o       Usia kehamilan melebihi batas normal ( 9 bulan 10 hari).

Apa kegiatan ibu selama hamil  ?
       Selama hamil tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari asalkan tidak terlalu berat.
       Lakukan senam hamil untuk memperlancar persalinan (minta petunjuk dari bidan).
       Ikuti pertemuan dengan bidan atau kelompok Ibu PKK yang membahas  mengenai segala sesuatu tentang kehamilan, perawatan anak dan keluarga sakinah.
       Hubungan intim dengan suami dapat dilakukan seperti biasa. Akan tetapi harus diingat, hamil muda (0-3 bulan)  dan hamil tua (8—9 bulan) hubungan intim dengan suami harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Allah SWT. berfirman:
Artinya: “ dialah yang menciptakan kamu dari zat yang satu dan dari pada-Nya Dia menciptakan isterinya, agar dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-issteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “ Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang bersyukur”. (QS. Al-A’raf : 189).
Apa makanan sehat bagi ibu hamil ?
       Pada waktu hamil muda.. ibu seringkali mual dan muntah. Upayakan untuk tetap makan. Makanlah sedikit-sedikit tetapi sering.
       Makanan terbaik bagi ibu  hamil adalah mengandung gizi seimbang.
       Pilih selalu bahan makanan yang segar, yang baik dan halal.
       Makan tiga kali sehari dengan porsi / jumlah yang cukup, ditambah makanan selingan 2 kali sehari. Ingat yang memanfaatkan makanan ibu adalah 2 orang (ibu dan janinnya).
       Jangan lupa selalu menutup makanan yang ada di meja. Dan cucilah tangan dengan sabun sebelum menyentuh makanan.
       Gunakan garam beryodium.
Apakah ibu hamil harus pantang makanan?
       Ibu hamil harus makan lebih banyak dan lebih sering. Ikan, telor, kacang-kacangan, daging, sayur dan buah – buahan yang sangat diperlukan.
       Ibu hamil pantang merokok dan minuman keras. Suami tidak dianjurkan merokok di dekat ibu hamil atau bayinya. Asap rokok itu akan mempengaruhi janin yang dikandungnya.
Firman Allah SWT :
Artinya: “ Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi ini, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat,  dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenangan dan untuk binatang binatang ternakmu. (QS. Abasa : 24-32).
Menjaga kebersihan badan
       Rasulullah telah banyak mengajarkan mengenai kebersihan. Ajaran itu harus diikuti dan dilaksanakan oleh ummatnya, termasuk ibu hamil dan keluarganya.
Artinya: “ Islam itu bersih, maka peliharalah kebersihan karena sesungguhnya orang tidak masuk  sorga kecuali yang bersih “. )HR. Dailami).
Ada upaya-upaya pemeliharaan kebersihan dan kesehatan badan a.l. :
1.      Mandi dengan sabun secara teratur, minimal dua kali sehari.
Artinya:” Mandi adalah merupakan keharusan bagi setiap muslim dan tujuh hari juga memersihkan rambut dan tubuhnya. (Al Hadits).
2.      Memotong kuku karena akan menjadi sarang penyakit.
Artinya:” Potonglah kukumu, karena syaitan sering bersarang pada kuku yang panjang” ( Al. Hadits).
3.      Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan, akan dan bangun tidur, serta setelah buang air besar.
Artinya:” Cucilah tanganmu sebelum dan sesudah makan, makanan itu akan berkat kalau berwudlu sebelum dan sesudah makan”. (Al.Hadits).
Artinya :” Barang siapa yang tidur, sedang ditangannya masih ada sisa makanan, maka dia telah mencelakakan dirinya sendiri”.( Al.Hadits).
4.      Menggosok gigi minimal 2 kali sehari
Artinya:” Kalaulah bukan Karena cemas akan memberatkan ummatku, akan aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi dengan siwak setiap akan shalat”. (Al. Hadits).
5.      Merawat dan mencuci rambut.
Atha’ bin Yassir sahabat rasulullah meriwayatkan : Pernah seseorang dating menghadap Rasulullah saw. Dengan rambut dan jambang yang kusut masai. Rasulullah saw. Menyuruh orang tersebut mencuci dan menyisir rambutnya. Anjuran itu dilaksanakannya, kemudian Rasulullah saw. Bersabda :
Artinya : “ Bukankah begini lebih baik dari pada kami dating dengan rambut kusut masai seperti syaitan “ (HR. Atha’ bin Yassir).
6.      Buang hajat di WC / kakus tidak disembarang tempat (sungai, kebun, bawah pohon dll).
Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya : “ Peliharalah dirimu dari 3 sebab datangnya malapetaka; berak di sumber air, di tempat peristirahatan / perlindungan, dan di jalanan (Al-Hadits).