Selasa, 24 Desember 2013

PERILAKU YANG HARUS/TIDAK BOLEH DIMILIKI OLEH SUAMI ISTERI


Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh suami isteri adalah:
·     Saling menasehati/mengingatkan dalam mengamalkan syari’at agama untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya.
·      Saling mencintai dan menyayangi.
·      Saling musyawarah, terbuka, dan jujur.
·      Saling memaafkan.
·      Saling menghormati.
·      Saling membutuhkan / kerja sama.
·      Saling menyimpan rahasia rumah tangga dan aib pribadi.
·      Saling menjaga kehormatan.
·      Saling mempercayai.
·      Saling bersifat dewasa  dalam mencari penyelesaian masalah, dan tidak cepat mengadukan kepada pihat ketiga.
·      Saling memlihara, mendidik, membimbing, mengawasi anak.
·      Saling menjaga pergaulan anak.
·      Saling menyadari tugas masing-masing dalam rumah tangga dengan penuh amanah.
·      Saling menjaga hubungan baik dalam berumah tangga dan dengan lingkungannya.
·      Selalu mawas diri / menyadari kemampuan masing-masing dengan penuh pengertian serta menerima kenyataan yang ada.
·      Suka beramal saleh dan dermawan.
·      Saling memahami kekurangan masing-masing.
·      Saling mengutamakan kesederhanaan / bersahaja.

Adapun sikap-sikap yang harus dihindari oleh suami isteri adalah:
·      Mencela di hadapan orang lain.
·      Memerintah dengan semena-mena.
·      Mudah menerima aduan orang lain.
·      Meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan suami / istri.
·      Mudah / lekas marah dan cemburu buta.
·      Mengutamakan kepentingan familinya sendiri.
·      Menyebut nama atau memuji bekas kekasih.
·      Melakukan perbuatan maksiat dan bergaul bebas tanpa terkendali.
·      Membanggakan kekayaan familinya atau orang lain.
·      Mengadukan kondisi rumah tangga di saat kondisi tidak kondusif.
·      Mepermudah ucapan talaq, cerai, atau kata-kata kinayah lainnya.
·      Menutup diri / tidak mau bermusyawarah.
·      Menyerahkan segala urusan rumah tangga kepada pembantunya.
·      Melakukan pertengkaran di hadapan anak-anak.
·      Memanjakan anak-anak.
·      Menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak kepada orang lain yang bukan ahlinya.
·      Membiarkan anak bergaul bebas tanpa pengawasan.
·      Membuka aib keluarga kepada orang lain.
·      Berbuat yang menyakitkan lahir dan batin.
·      Bergaya hidup mewah / boros.

Persiapan Untuk Sebuah Perkawinan:
1.    Persiapan perkawinan sebaiknya memperhatikan 4 aspek :
·      Aspek biologis
·      Aspek mental / psykologis
·      Aspek spiritual
·      Aspek psikososial.
2.    Apa yang harus dipersiapkan saat akan menikah ?
·      Kesiapan batin/rohani
·      Calon mempelai wanita dan pria memeriksakan kesahatan.
·      Mengikuti Kursus Calon Pengantin  (SUSCATIN).

Masalah Yang Biasanya Muncul Dalam Perkawinan:
Antara lain :
·      Cemburu yang berlebihan .
·      Ekonomi yang belum stabil.
·      Perselingkuhan.
·      Krisis moral / akhlaq.
·      Campur tangan pihak ke tiga.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian adalah :
·      Perkawinan usia muda dan belum siap mental.
·      Ekonomi keluarga belum stabil.
·      Cemburu yang berlebihan.
·      Karena pengaruh politik, faham/keyakinan berbeda.
·      Karena pengaruh pihak ke tiga dari lingkungan keluarga maupun dari luar.
·      Pasangan suami/istri yang kurang kufu (sepadan).
·      Karena kesibukan masing-masing dan kurang dapat mengatur waktunya untuk keluarga.
·      Perselingkuhan.

Upaya untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian :
·      Meningkatkan pengamalan ajaran Agama Islam.
·      Menghilangkan kehendak atau niatan bercerai dari hati masing-masing.
·      Memohon petunjuk dari Allah SWT.
·      Menyelesaikan perselisihan dengan hati yang tenang, ikhlas, dan jujur.
·      Meminta nasehat kepada orang tua atau mertua atau keluarga, atau ke BP-4 terdekat.

Pengendalian Perceraian:
1.    Perceraian merupakan pintu darurat. Perceraian adalah sesuatu yang amat tidak disenangi oleh seorang istri maupun suami, perceraian merupakan bagaian pintu darurat yang tidak perlu digunakan kecuali dalam keadaan terpaksa untuk mengatasi krisis. Percerian akan merugikan, bukan saja kepada ke dua belah pihak, tetapi juga mengorbankan anak-anak dan masyarakat pada umumnya. Perceraian dapat mengakibatkan tidak terwujudnya Keluarga Sakinah.
Oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 pasal 39) menentukan, bahwa perceraian itu harus ada alasan tertentu, serta harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikannya.
Sabda Rasulullah saw. :
ابغــض الحــلال الى الله عــــز وجـــل الطــــلاق (رواه  ابو داود(
     
Artinya : “Sesuatu perbuatan halal yang dimurkai Allah SWT. ‘Azza wa Jalla, adalah thalaq/cerai”. (HR. Abu Dawud).

2.   Alasan untuk melakukan perceraian yang dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan (UU 1/74 pasal 39), dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 adalah sebagai berikut:
·      Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi, pemadat, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
·      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan  yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
·      Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
·      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, yang membahayakan pihak lain.
·      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
·      Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar