Selasa, 31 Desember 2013

Tips Membangun Kembali Keharmonisan Dalam Hubungan



Hubungan sepasang suami isteri terkadang sering menjadi sebuah persoalan yang cukup pelik jika tidak dijaga secara baik. Untuk meningkatkan kaeharmonisan dalam hubungan dibutuhkan beberapa cara agar hubungan itu tetap terjaga dengan baik:

1.     Nonton Purnama.
Indahnya bercengkerama di bawah sinar bulan pernama di lantai atas rumah yang biasanya hanya untuk menjemur pakaian. Ataupun pergi ke tempat yang luas sehingga bulan akan tampak begitu jelas dan indah, apalagi tempat yang agak gelap sehingga akan terlhat lebih romantic dengan hanya diterangi oleh cahaya bulan tersebut. Ulangi janji anda untuk sehidup semati sewaktu berpacaran dulu. Maka disitulah pasangan akan teringat kembali masa-masa yang indah dulu, sehingga hati menjadi berbunga-bunga kembali. 

2.     Semangkuk Berdua.
Nikmati es buah berdua saja. Lakukan siang hari saat si kecil tidur. Berebut sepotong melon pada suapan terkhir  membuat anda tertawa bagai anak balita. Atau makanan apapun itu yang bisa membuat anda dan pasangan bisa makan sepiring berdua.

3.     Wedding Tour.
Jangan lewatkan tawaran paket istimewa yang datang  untuk mengenang masa bulan madu dulu. Agar hubungan yang dulu pernah ada akan terkenang kembali. Pergi berdua tanpa anak, membuat anda dan pasangan seperti baru saja menikah.

4.     Hujani Pujian Tanpa Basa-basi
Tidak perlu merasa gengsi untuk memuji bila dia memang oke di saat siap ke kantor, atau malah saat bangun tidur. Katakan kalau dia benar-benar seksi. Apapun keadaanya buatlah pasangan anda jadi tersanjung dengan pujian anda. Karena Pujian anda membuatnya percaya diri dan yakin cinta anda masih tetap ada dan tidak akan luntur.

5.     Cincin Baru, Karena yang lama sudah tidak muat.
Cincin kawin sebagai pengikat betapa cinta anda berdua yang tiada awal dan tiada akhir. Beri kejutan pada pasangan sehingga membuatnya tersanjung dengan kejutan yang anda buat, tanpa menyinggung apa yang sebenarnya terjadi (cincin tidak muat lagi di jari karena bertambah gemuk badannya).

6.     Baju Kembar
Kenakan saat berduaan atau selagi kumpul bersama geng anda. Ataupun ketika mendatangi suatu acara tertentu, disitulah keharmonisan akan muncul dengan sendirinya. Rasa kebersamaan bisa tumbuh dari kesamaan baju yang anda pakai berdua bersama pasangan.

7.     Ulang Tahun Perkawinan.
Yaitu dengan menghias kamar pada hari ulang tahun pernikahan seolah anda menyambut malam pertama. Berilah aroma yang disukai pasangan, karena aroma parfum kesukaan akan menciptakan suasana yang berbeda, dan cinta andapun menyala.

8.     Ikut Tugas
Sesekali ikut pasangan yang tugas ke luar kota atau ke luar negeri. Ini untuk mensiasati jika anda sulit mencari waktu liburan berdua. Biarkan pasangan bekerja, sementara anda jalan-jalan. Ketemuan lagi di kamar hotel dengan cerita-cerita seru, membuat pikiran anda fres. Pikiran segar membuat anda melihat hal-hal baik pada diri pasangan.

9.     Nonton Berdua
Tunggu anak tidur, supaya dia tidak minta dipangku, selera tontonan yang berbeda tak harus diperdebatkan. Malahan anda bisa menertawakan film itu bersama.

10.             Tinggalkan Rutinitas Yang Itu-itu Saja.
Misalnya naik kendaraan umum ke kantor. Bis atau kereta listrik asyik juga dicoba. Jalan berdua bergandengan, duduk berdua berdempetan terasa nikmatnya. Sentuhan lembut bisa membuat anda bergairah kembali.

Itulah beberapa tips agar hubungan tetap harmonis, meskipun sudah tua umur pernikahan. Hal-hal di atas bisa membuat anda seperti baru saja menikah. Bukankah begitu….?

Selasa, 24 Desember 2013

PERILAKU YANG HARUS/TIDAK BOLEH DIMILIKI OLEH SUAMI ISTERI


Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh suami isteri adalah:
·     Saling menasehati/mengingatkan dalam mengamalkan syari’at agama untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya.
·      Saling mencintai dan menyayangi.
·      Saling musyawarah, terbuka, dan jujur.
·      Saling memaafkan.
·      Saling menghormati.
·      Saling membutuhkan / kerja sama.
·      Saling menyimpan rahasia rumah tangga dan aib pribadi.
·      Saling menjaga kehormatan.
·      Saling mempercayai.
·      Saling bersifat dewasa  dalam mencari penyelesaian masalah, dan tidak cepat mengadukan kepada pihat ketiga.
·      Saling memlihara, mendidik, membimbing, mengawasi anak.
·      Saling menjaga pergaulan anak.
·      Saling menyadari tugas masing-masing dalam rumah tangga dengan penuh amanah.
·      Saling menjaga hubungan baik dalam berumah tangga dan dengan lingkungannya.
·      Selalu mawas diri / menyadari kemampuan masing-masing dengan penuh pengertian serta menerima kenyataan yang ada.
·      Suka beramal saleh dan dermawan.
·      Saling memahami kekurangan masing-masing.
·      Saling mengutamakan kesederhanaan / bersahaja.

Adapun sikap-sikap yang harus dihindari oleh suami isteri adalah:
·      Mencela di hadapan orang lain.
·      Memerintah dengan semena-mena.
·      Mudah menerima aduan orang lain.
·      Meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan suami / istri.
·      Mudah / lekas marah dan cemburu buta.
·      Mengutamakan kepentingan familinya sendiri.
·      Menyebut nama atau memuji bekas kekasih.
·      Melakukan perbuatan maksiat dan bergaul bebas tanpa terkendali.
·      Membanggakan kekayaan familinya atau orang lain.
·      Mengadukan kondisi rumah tangga di saat kondisi tidak kondusif.
·      Mepermudah ucapan talaq, cerai, atau kata-kata kinayah lainnya.
·      Menutup diri / tidak mau bermusyawarah.
·      Menyerahkan segala urusan rumah tangga kepada pembantunya.
·      Melakukan pertengkaran di hadapan anak-anak.
·      Memanjakan anak-anak.
·      Menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak kepada orang lain yang bukan ahlinya.
·      Membiarkan anak bergaul bebas tanpa pengawasan.
·      Membuka aib keluarga kepada orang lain.
·      Berbuat yang menyakitkan lahir dan batin.
·      Bergaya hidup mewah / boros.

Persiapan Untuk Sebuah Perkawinan:
1.    Persiapan perkawinan sebaiknya memperhatikan 4 aspek :
·      Aspek biologis
·      Aspek mental / psykologis
·      Aspek spiritual
·      Aspek psikososial.
2.    Apa yang harus dipersiapkan saat akan menikah ?
·      Kesiapan batin/rohani
·      Calon mempelai wanita dan pria memeriksakan kesahatan.
·      Mengikuti Kursus Calon Pengantin  (SUSCATIN).

Masalah Yang Biasanya Muncul Dalam Perkawinan:
Antara lain :
·      Cemburu yang berlebihan .
·      Ekonomi yang belum stabil.
·      Perselingkuhan.
·      Krisis moral / akhlaq.
·      Campur tangan pihak ke tiga.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian adalah :
·      Perkawinan usia muda dan belum siap mental.
·      Ekonomi keluarga belum stabil.
·      Cemburu yang berlebihan.
·      Karena pengaruh politik, faham/keyakinan berbeda.
·      Karena pengaruh pihak ke tiga dari lingkungan keluarga maupun dari luar.
·      Pasangan suami/istri yang kurang kufu (sepadan).
·      Karena kesibukan masing-masing dan kurang dapat mengatur waktunya untuk keluarga.
·      Perselingkuhan.

Upaya untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian :
·      Meningkatkan pengamalan ajaran Agama Islam.
·      Menghilangkan kehendak atau niatan bercerai dari hati masing-masing.
·      Memohon petunjuk dari Allah SWT.
·      Menyelesaikan perselisihan dengan hati yang tenang, ikhlas, dan jujur.
·      Meminta nasehat kepada orang tua atau mertua atau keluarga, atau ke BP-4 terdekat.

Pengendalian Perceraian:
1.    Perceraian merupakan pintu darurat. Perceraian adalah sesuatu yang amat tidak disenangi oleh seorang istri maupun suami, perceraian merupakan bagaian pintu darurat yang tidak perlu digunakan kecuali dalam keadaan terpaksa untuk mengatasi krisis. Percerian akan merugikan, bukan saja kepada ke dua belah pihak, tetapi juga mengorbankan anak-anak dan masyarakat pada umumnya. Perceraian dapat mengakibatkan tidak terwujudnya Keluarga Sakinah.
Oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 pasal 39) menentukan, bahwa perceraian itu harus ada alasan tertentu, serta harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikannya.
Sabda Rasulullah saw. :
ابغــض الحــلال الى الله عــــز وجـــل الطــــلاق (رواه  ابو داود(
     
Artinya : “Sesuatu perbuatan halal yang dimurkai Allah SWT. ‘Azza wa Jalla, adalah thalaq/cerai”. (HR. Abu Dawud).

2.   Alasan untuk melakukan perceraian yang dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan (UU 1/74 pasal 39), dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 adalah sebagai berikut:
·      Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi, pemadat, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
·      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan  yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
·      Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
·      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, yang membahayakan pihak lain.
·      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
·      Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.