Jumat, 01 November 2013

BP4 MITRA KERJA KEMENTRIAN AGAMA


BADAN PENASIHAT PERKAWINAN PERSELISIHAN DAN PERCERAIAN (BP4)
BP4 sesuai dengan kepanjangannya adalah sa;ah satu lembaga Negara yang didirikan  oleh pemerintah sebagai mitra dari kementerian agama yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian di Indonesia. Pemerintah berharap besar kepada lembaga ini, agar segala permasalahan rumah tangga dapat siselesaikan secara baik, sehingga tidak ada yang menjadi korban. Sejak lembaga ini resmi didirikan pada tanggal 3 januari 1960 BP4 peda kenyataannya sangat dibutuhkan dan diperlukan oleh masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan menuju sakinah, mawaddah wa rahmah. Realita tersebut juga semakin dikuatkan diperkuat lagi oleh Keputusan Menteri Agama RI ( Bapak H. A. Mukti Ali ) Yang termaktub dalam KMA( Keputusan Menteri Agama RI ) Nomor 30 tahun 1977 yang menegaskan bahwa BP4 berperan sebagai satu satunya badan penunjang sebagian tugas Kementerian Agama yang terkoordinasi dibawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Bidang pemberian penasihatan perkawinan, perselisihan rumah tangga dan perceraian.
Di akhir – akhir ini, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional BP4 pada tahun 2009 terdapat sedikit perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD / ART nya ). Ditetapkan BP4 sebagai organisasi mandiri dan professional yang bersifat sosial keagamaan, sebagai mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Oleh karena itu BP4 mengemban tugas yang berat dan penuh tantangan terhadap permasalahan – permasalahan keluarga seiring dengan permasalahan keluarga yang semakin hari semakin berkembang. Untuk itu posisi dan eksistensi Pengurus BP4 berjalan / dijalankan sebagaimana mestinya sampai tingkatan terbawah ( KUA ) yang posisi ketuanya dipegang oleh Kepala KUA yang masih aktif, tidak menjadi masalah, karena itu sebagai individu, bukan karena status kepegawaiannya. Sejauh ini kerjasama antara KUA dan BP4 cukup terbukti, setidaknya dengan Pemberian buku Rumah Tangga Bahagia ( RTB ) kepada para pengantin baru sebagai bahan bacaan yang sangat mengarah pada proses pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Disamping itu BP4 telah sering mengadakan pelatihan TOT ( Training Of Trainer ) yang pesertanya adalah para pengurus BP4, yang kemudian ditindak lanjuti dengan SUSCATIN ( Kursus Calon Pengantin ) yang dilaksanakan di Kantor KUA dengan pesertanya para calon pengantin baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II / 542 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan kursus pra nikah yang salah satu di dalamnya disebutkan bahwa “ penyelenggara kursus pra nikah adalah BP4” yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Kementerian Agama ( KUA ).
Selain hal tersebut BP4 telah mengadakan peladihan mediator untuk non hakim, yang pesertanya adalah para pengurus BP4. Tahap berikutnya para mediator yang sudah terlatih akan ditempatkan di Pengadilan Agama setempat, yang tujuannya untuk melakukan mediasi kepada warga yang berperkara di Pengadilan Agama, dengan harapan melalui mediasi ini akan bisa mendamaikan pasangan suami isteri yang sedang berperkara. Sementara itu salah satu tugas rutin yang diemban BP4 dalam memberikan konseling tentang perkawinan dan keluarga dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah ( KUA ) terus ditingkatkan kualitas dan kwantitas konselornya, melalui pelatihan atau kursus yang bersifat berkesinambungan.
Tugas BP4 ini sangat berat dan penuh dinamika, karena harus mendamaikan dua hati yang sedang berseteru, apalagi kalau sudah berhadapan dengan masyarakat pinggiran yang kalau ditanya tentang sebab dari pertengkarannya kenapa, pasti mereka mengarahkan permasalahannya kepada takdir dan jodoh, kalau mereka bersikukuh untuk bercerai mereka akan bertahan dengan pendapatnya “ Mungkin sudah takdir dan kami bukan jodohnya “. Kalimat itulah yang sering terucap dari lisan masyarakat yang sedang bertikai. Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar