BADAN PENASIHAT PERKAWINAN
PERSELISIHAN DAN PERCERAIAN (BP4)
BP4 sesuai dengan kepanjangannya adalah sa;ah satu lembaga
Negara yang didirikan oleh pemerintah
sebagai mitra dari kementerian agama yang bertujuan untuk mengurangi angka
perceraian di Indonesia. Pemerintah berharap besar kepada lembaga ini, agar
segala permasalahan rumah tangga dapat siselesaikan secara baik, sehingga tidak
ada yang menjadi korban. Sejak lembaga ini resmi didirikan pada tanggal 3
januari 1960 BP4 peda kenyataannya sangat dibutuhkan dan diperlukan oleh
masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan menuju sakinah, mawaddah wa
rahmah. Realita tersebut juga semakin dikuatkan diperkuat lagi oleh Keputusan
Menteri Agama RI ( Bapak H. A. Mukti Ali ) Yang termaktub dalam KMA( Keputusan
Menteri Agama RI ) Nomor 30 tahun 1977 yang menegaskan bahwa BP4 berperan
sebagai satu satunya badan penunjang sebagian tugas Kementerian Agama yang
terkoordinasi dibawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Bidang
pemberian penasihatan perkawinan, perselisihan rumah tangga dan perceraian.
Di akhir – akhir ini, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional
BP4 pada tahun 2009 terdapat sedikit perubahan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangganya (AD / ART nya ). Ditetapkan BP4 sebagai organisasi
mandiri dan professional yang bersifat sosial keagamaan, sebagai mitra
Kementerian Agama dalam mewujudkan tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah wa
rahmah. Oleh karena itu BP4 mengemban tugas yang berat dan penuh tantangan
terhadap permasalahan – permasalahan keluarga seiring dengan permasalahan
keluarga yang semakin hari semakin berkembang. Untuk itu posisi dan eksistensi
Pengurus BP4 berjalan / dijalankan sebagaimana mestinya sampai tingkatan
terbawah ( KUA ) yang posisi ketuanya dipegang oleh Kepala KUA yang masih
aktif, tidak menjadi masalah, karena itu sebagai individu, bukan karena status
kepegawaiannya. Sejauh ini kerjasama antara KUA dan BP4 cukup terbukti,
setidaknya dengan Pemberian buku Rumah Tangga Bahagia ( RTB ) kepada para
pengantin baru sebagai bahan bacaan yang sangat mengarah pada proses
pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Disamping itu BP4 telah
sering mengadakan pelatihan TOT ( Training Of Trainer ) yang pesertanya adalah
para pengurus BP4, yang kemudian ditindak lanjuti dengan SUSCATIN ( Kursus
Calon Pengantin ) yang dilaksanakan di Kantor KUA dengan pesertanya para calon
pengantin baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam No. DJ. II / 542 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan kursus pra
nikah yang salah satu di dalamnya disebutkan bahwa “ penyelenggara kursus pra
nikah adalah BP4” yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Kementerian
Agama ( KUA ).
Selain hal tersebut BP4 telah mengadakan peladihan mediator
untuk non hakim, yang pesertanya adalah para pengurus BP4. Tahap berikutnya
para mediator yang sudah terlatih akan ditempatkan di Pengadilan Agama
setempat, yang tujuannya untuk melakukan mediasi kepada warga yang berperkara
di Pengadilan Agama, dengan harapan melalui mediasi ini akan bisa mendamaikan
pasangan suami isteri yang sedang berperkara. Sementara itu salah satu tugas
rutin yang diemban BP4 dalam memberikan konseling tentang perkawinan dan
keluarga dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah ( KUA ) terus
ditingkatkan kualitas dan kwantitas konselornya, melalui pelatihan atau kursus
yang bersifat berkesinambungan.
Tugas BP4 ini sangat berat dan penuh dinamika, karena harus
mendamaikan dua hati yang sedang berseteru, apalagi kalau sudah berhadapan
dengan masyarakat pinggiran yang kalau ditanya tentang sebab dari
pertengkarannya kenapa, pasti mereka mengarahkan permasalahannya kepada takdir
dan jodoh, kalau mereka bersikukuh untuk bercerai mereka akan bertahan dengan
pendapatnya “ Mungkin sudah takdir dan kami bukan jodohnya “. Kalimat itulah
yang sering terucap dari lisan masyarakat yang sedang bertikai. Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar