Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan
yang telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum,
yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks
hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah tak kenal
maka tak sayang adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai. Apa
lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum terjadi di
masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal, tetapi sudah
berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat
dikenal dengan istilah pacaran.
Istilah pacaran berasal dari kata dasar pacar yang
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teman lawan jenis yang
tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam
bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan; berkasih-kasihan,
yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Para ulama telah banyak membicarakan masalah ini,
seperti misalnya yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah, sebuah kumpulan fatwa
dari beberapa ulama. Sebelum sampai pada simpulan hukum pacaran, terlebih
dahulu ditelusuri berbagai kemungkinan yang terjadi ketika sebuah pasangan
muda-mudi yang bukan mahram menjalin hubungan secara intim. Dengan penelusuran
seperti ini, suatu tindakan tertentu yang berkaitan dengan hubungan muda-mudi
ini dapat dinilai dari sudut pandang syar' Dengan demikian, kita akan dengan
mudah mengetahui suatu hubungan yang masih dapat ditoleransi oleh syariat dan
yang tidak.
Apa yang terjadi dari sebuah hubungan antara
seseorang dengan orang lain secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi
lima: perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan hubungan
suami istri.
Perkenalan
Islam tidak melarang seseorang untuk menganal
orang lain, termasuk lawan jenis yang bukan mahram. Bahkan, Islam menganjurkan
kepada kita untuk bersatu, berjamaah. Karena, kekuatan Islam itu adalah di
antaranya kejamaahan, bahkan Allah menciptakan manusia menjadi berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku itu untuk saling mengenal.
Allah SWT berfirman yang artinya, Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal. (Al-Hujuraat: 13).
Hubungan Sahabat
Hubungan sahabat adalah hubungan sebagai
kelanjutan dari sebuah hubungan yang saling mengenal. Setelah saling mengenal,
seseorang berhubungan dengan orang lain bisa meningkat menjadi teman biasa atau
teman dekat (sahabat). Hubungan sahabat dimulai dari saling mengenal. Hubungan
saling mengenal ini jika berlangsung lama akan menciptakan sebuah hubungan yang
tidak hanya saling mengenal, tetapi sudah ada rasa solidaritas yang lebih
tinggi untuk saling menghormati dan bahkan saling bekerja sama. Contoh yang
mungkin dapat diambil dalam hal ini adalah seperti hubungan antara Zainudin MZ
dengan Lutfiah Sungkar, Neno Warisman dengan Hari Mukti, dan lain-lain. Mereka
adalah pasangan lawan-lawan jenis yang saling mengenal, juga dalam diri mereka
terjalin hubungan yang saling menghormati, bahkan mungkin bisa bekerja sama. Dalam
Islam, hubungan semacam ini tidaklah dilarang.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. (Al-Maidah: 2).
Jatuh Cinta
Islam juga tidak melarang seseorang mencintai
sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini
membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah
terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi
sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau
bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan
normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang
sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu
al-Jauzi berkata, Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus katakan bahwa
sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah
dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta yang
seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang yang berkepribadian
kolot. Sedangkan cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia
akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai
dengan hikmah yang sesungguhnya, hal seperti inilah yang tercela.
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan
mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja
terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan
terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah
yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh
cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini
adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia
yang memang merupakan anugerah Tuhan. Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin
Khattab r.a., Wahai Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian
aku jatuh cinta kepadanya. Umar berkata, Itu adalah termasuk sesuatu yang tidak
dapat dikendalikan. (R Ibnu Hazm). Dalam kitab Mauqiful Islam minal Hubb,
Muhammad Ibrahim Mubarak menyimpulkan apa yang disebut cinta, Cinta adalah
perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang.
Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan
toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah
itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini
kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang
kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluan mereka (An-Nuur: 30-31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan
jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak
sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi
kemudian.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, Saya bertanya
kepada Rasulullah saw tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi,
Palingkanlah pandanganmu itu(HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang
artinya, Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan
lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak
boleh. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul Hawa menyebutkan
bahwa dari Abu al-Hasan al-Wadz, dia berkata, Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar
al-Wadz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di
malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang
yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, Wahai Habib, mengapa aku
melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda? Dia menjawab, Pernah pada suatu
ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad
dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman,
Wahai Habib? Aku menjawab, Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Allah berfirman,
Lewatlah Kamu di atas neraka. Maka aku melewatinya dan aku ditiup sekali
sehingga aku berkata, Aduh (karena sakitnya). Maka Dia memanggilku, Satu kali tiupan adalah
untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan
menambah tiupan (api neraka). Hal tersebut sebagai gambaran, bahwa hanya
melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami
kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
Hubungan Intim
Jika rasa jatuh cinta ini berlanjut, yaitu menimbulkan langkah baru dan
secara kebetulan pihak lawan jenis merespon dan menerima hubungan ini,
terjadilah hubungan yang lebih jauh dan lebih tinggi levelnya, yaitu hubungan
intim. Hubungan ini sudah tidak menghiraukan lagi rambu-rambu yang ketat,
apalagi aturan. Dalam hubungan ini pasangan muda-mudi sudah bisa merasakan
sebagian dari apa yang dialami pasangan suami istri. Pelaku hubungan pada
tingkatan ini sudah lepas kendali. Perasan libido seksual sudah sangat
mendominasi. Dorongan seksual inilah yang menjadi biang keladi hitam kelamnya
hubungan tingkat ini. Bersalaman dan saling bergandeng tangan agaknya sudah
menjadi pemandangan umum di kehidupan masyarakat kita, bahkan saling berciuman
sudah menjadi tren pergaulan intim muda-mudi zaman sekarang. Inilah hubungan
muda-mudi yang sekarang ini kita kenal dengan istilah pacaran..
Malam minggu adalah malam surga bagi pasangan
muda-mudi yang menjalin hubungan pada tingkatan ini. Mereka telah memiliki
istilah yang sudah terkenal: apel. Sang kekasih datang ke rumah kekasihnya. Ada
kalanya apel hanya dilaksanakan di rumah saja, ada kalanya berlanjut pergi ke
suatu tempat yang tidak diketahui lingkungan yang dikenalnya. Dengan begitu, mereka bebas melakukan apa
saja atas dasar saling menyukai.
Al-Hakim meriwayatkan, Hati-hatilah kamu dari
bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian
dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka jangan sekali-kali dia berduaan dalam tempat sepi dengan seorang
wanita, sedang dia dengan wanita tersebut tidak memiliki hubungan keluarga
(mahram), karena yang ketiga dari mereka adalah setan. (HR Ahmad).
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda
yang artinya, Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang
jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian)
dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan seorang yang
berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada
bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.
Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul-Hawa menyebutkan
bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw.
berkhotbah, Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang
wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan
surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barangsiapa yang
memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi
kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka.
Barangsiapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya)
maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan di belenggu tangannya di atas
leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan barangsiapa yang
bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun
untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang
menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus
membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda dan bersetubuh dengannya, maka
wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.
Hubungan intim ini akan sampai pada puncaknya jika
terjadi suatu hubungan sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh suami istri.
Hubungan Suami-Istri
Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang
fitrah manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal semacam ini.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki dorongan sek. Oleh karena itu, Islam
menempatkan syariat pernikahan sebagai salah satu sunah nabi-Nya.
Hubungan sepasang kekasih mencapai puncak
kedekatan setelah menjalin hubungan suami-istri. Dengan pernikahan, seseorang
sesungguhnya telah dihalalkan untuk berbuat sesukannya terhadap istri/suaminya
(dalam hal mencari kepuasan libido seksualnya: hubungan badan), asalkan saja
tidak melanggar larangan yang telah diundangkan oleh syariat.
Kita tidak menyangkal bahwa di dalam kenyataan
sekarang ini meskipun sepasang kekasih belum melangsungkan pernikahan, tetapi
tidak jarang mereka melakukan hubungan sebagaimana layaknya hubungan
suami-istri. Oleh karena itu, kita sering mendengar seorang pemudi hamil tanpa
diketahui dengan jelas siapa yang menghamilinya. Bahkan, banyak orang yang
melakukan aborsi (pengguguran kandungan) karena tidak sanggup menahan malu
memomong bayi dari hasil perbuatan zina.
Jika suatu hubungan muda-mudi yang bukan mahram
(belum menikah) sudah seperti hubungan suami istri, sudah tidak diragukan lagi
bahwa hubungan ini sudah mencapai puncak kemaksiatan. Sampai hubungan pada
tingkatan ini, yaitu perzinaan, banyak pihak yang dirugikan dan banyak hal
telah hilang, yaitu ruginya lingkungan tempat mereka tinggal dan hilangnya
harga diri dan agama bagi sepasang kekasih yang melakukan perzinaan. Selain itu, sistem nilai-nilai keagamaan
di masyarakat juga ikut hancur.
Di dalam kitab Ibnu Majah diriwayatkan bahwa Ibnu
Umar r.a. bertutur bahwa dirinya termasuk sepuluh orang sahabat Muhajirin yang
duduk bersama rasulullah saw. Lalu, beliau mengarahkan wajahnya kepada kami dan
bersabda, Wahai segenap Muhajirin, ada lima hal yang membuat aku berlindung
kepada Allah dan aku berharap kalian tidak mendapatkannya. Pertama, tidaklah
perbuatan zina tampak pada suatu kaum sehingga mereka melakukan
terang-terangan, melainkan mereka akan tertimpa bencana wabah dan penyakit yang
tidak pernah ditimpakan kepada orang-orang sebelum mereka. Kedua, tidaklah
suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan tertimpa
paceklik, masalah ekonomi, dan kedurjanaan penguasa. Ketiga, tidaklah suatu
kaum menolak membayar zakat, melainkan mereka akan mengalami kemarau panjang. Sekiranya tidak karena binatang, niscaya
mereka tidak akan diberi hujan. Keempat, tidaklah suatu kaum melakukan tipuan
(ingkar janji), melainkan akan Allah utus kepada mereka musuh yang akan
mengambil sebagian yang mereka miliki. kelima, tidaklah para imam (pemimpin)
mereka meninggalkan (tidak mengamalkan Alquran), melainkan akan Allah jadikan
permusuhan antarmereka. (HR Ibnu Majah dan Hakim).
Semalam aku melihat dua orang yang datang
kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka aku berangkat bersama
keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit
atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik
orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka
kembali ke dasar. Lantas aku berkata, Apa ini? Kedua orang itu berkata, Mereka
adalah orang-orang yang telah melakukan zina (Isi hadis tersebut kami ringkas
redaksinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).
Atha al-Khurasaniy berkata, Sesungguhnya neraka
Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas dan
paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang
melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya. (Dzamm ul-Hawa, Ibnul
Jauzi).
Dengan mengetahui dampak negatif yang sangat besar
ini, kita akan menyadari dan meyakini bahwa apa yang disabdakan oleh Rasulullah
saw. itu ternyata memang benar. Apabila seorang pemuda sudah siap untuk
menikah, segerakanlah menikah. Hal ini sangat baik untuk menghindari terjadinya
perbutan maksiat. Tetapi, jika belum mampu untuk menikah, orang tersebut
hendaknya berpuasa. Karena, puasa itu di antaranya dapat menahan hawa nafsu.
Wahai segenap pemuda, barang siapa yang
mampu memikul beban keluarga hendaklah menikah. Sesungguhnya pernikahan itu
lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tetapi barang siapa belum
mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu benteng (penjagaan) baginya.
(HR Bukhari).
Referensi:
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi
3. Mauqiful Islam Minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mabrouk
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
5. Shahih Bukhari
6. Shahih Muslim
7. 1100 Hadits Terplih: Sinar Ajaran Muhammad, Dr. Muhammad Faiz Almath
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi
3. Mauqiful Islam Minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mabrouk
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
5. Shahih Bukhari
6. Shahih Muslim
7. 1100 Hadits Terplih: Sinar Ajaran Muhammad, Dr. Muhammad Faiz Almath
Assalamu a'laikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏
BalasHapusAfwan sebelumnya akhy...
Ana ingin bertanya soalnya yaitu:
1.)Apakah di perbolehkan laki2 dan perempuan melakukan hubungan suami istri?
2.)Jika calon suami ingin melakukan hubungan suami istri itu sebelum menikah apakah boleh atau tidak boleh??,meskipun dari pihak calon suami dan istri sudah direstui...
Mohon penjelasannya akhy.
Syukron jazillah🙏
Wassalamu a'laikum warahmatullahi wabarakatuh🙏.