Lima aspek pokok kehidupan yang harus
dipenuhi, yaitu :
1.
Terwujudnya suasana kehidupan yang
Islamiy, antara lain dengan melaksanakan :
a.
Membiasakan membaca Al-Qur’an dan
memahami isinya secara rutin.
b.
Membudayakan sholat berjamaah
dalam keluarga.
c.
Membiasakan dzikir panjang dan
do’a dalam keluarga antara lain :
Ø
Mengucapkan basmalah (
bismillahir rahmanir rahiim) setiap memulai pekerjaan.
Ø
Mengucapkan hamdalah
(alhamdulillah) setiap mengakhiri pekerjaan.
Ø
Mengucapkan salam setiap
bertemu sesama muslim/muslimah dan setiap masuk rumah.
2. Terlaksananya
pendidikan dalam keluarga, seperti yang dituntunkan oleh Luqman Al-Hakim kepada
putranya ( Q.S. Luqman : 12 – 19 ), antara lain :
a. Pendidikan ke Esaan Tuhan (Tauhid).
b. Pendidikan pengetahuan dan keilmuan.
c. Pendidikan akhlaq.
d. Pendidikan keterampilan.
e. Pendidikan kemandirian.
3.
Terwujudnya kesehatan keluarga dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Perilaku hidup sehat.
b. Kebersihan rumah dan lingkungan.
c. Olah raga secara rutin.
d. Kesehatan dan gizi keluarga (empat sehat lima sempurna enam
halal).
4.
Terwujudnya ekonomi keluarga yang
sehat, antara lain :
a. Memiliki kekayaan yang halal dan baik.
b. Mengendalikan keuangan keluarga, hemat, dan tidak kikir.
c. Membiasakan menabung.
d. Memanfaatkan pekarangan dan/atau home industri (industri rumah
tangga) untuk menunjang ekonomi keluarga.
5.
Terwujudnya hubungan keluarga yang
selaras, serasi, seimbang dengan jalan antara lain :
a. Membina sopan santun, etika, dan akhlaq yang mulia sesuai dengan
kedudukan masing-masing keluarga.
b. Menciptakan suasana keakraban antar anggota keluarga, dalam
waktu-waktu sesudah sholat berjamaah,
makan bersama, dan rekreasi.
c. Menciptakan suasana keterbukaan, rasa saling memiliki, dan rasa
saling pengertian satu dengan yang lain.
d. Menumbuhkan rasa saling menghargai, saling menghormati, saling
memaafkan kesalahan satu dengan yang lain.
e. Melaksanakan kehidupan bertetangga, berteman, dan bermasyarakat,
sesuai ajaran Islam.
Sabda Rasulullah SAW.
اذا اراد
الله باهـل بيت خيرا فـقههــم فى الدين , ووقــر صغــيرهـــم كبــــيرهــم ,
ورزقهـم الرفق فى مـعــيشتهـم والقصد فى نفـــقاتهـم وبصرهــم عـــيو بهـم
فــيتوبوا مـنها , واذا اراد بهــم غــير ذلك تركهــم هــــــــــــــملا ( رواه
الديلمي )
Artinya
: “Apabial Allah menghendaki rumah tangga bahagia, maka diberikan kecenderungan
pemahaman ilmu agama, yang muda menghormati yang tua, serasi (harmonis) dalam
kehidupan, hemat dan hidup sederhana, melihat (mengawasi) cacat (kekurangan)
mereka, dan kemudian melakukan taubat atau minta maaf. Dan jika Allah
menghendaki sebaliknya, maka ditinggalkannya mereka dalam kesesatan. “ (HR.
Dailami).
HAK DAN KEWAJIBAN
SUAMI-ISTERI
1. Hak dan kewajiban yang bukan bersifat
kebendaan.
a. Suami-isteri wajib bergaul dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf)
yaitu saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, saling
memaafkan, hidup harmonis, jujur, berterus terang, dan bermusyawarah.
Firman Allah swt.
وعاشروهـن
بالمعــروف فان كرهــــتموهـن فـعـسى ان تكرهــوا شيئا ويجعــل الله فـيـــه خيرا
كثيرا (النساء : 19)
Artinya
: “…. Dan bergaullah dengan mereka (isteri) dengan cara yang patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa’ : 19).
b.
Menjaga rahasia rumah tangga,
utamanya rahasia pribadi masing-masing.
Allah berfirman :
هـن لباس لكم
وانـــــتم لباس لـهـن (البقرة : 187)
Artinya : “…. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu
pun pakaian bagi mereka.” (Q.S. Al-Baqarah : 187).
ان من
شرالناس عـــند الله مـــنزلة يوم القـــــيامة الرجل يفــضى الى امراته الــيه ثم
يــــنشر سرها (رواه مسلم)
Artinya :
" Sesungguhnya di antara yang paling dimurkai Allah di hari kiama ialah
seorang suami yang diberi tahu oleh
isterinya tentang rahasia sedangkan oleh suami rahasia tadi disiarkan" .
(HR. Muslim).
c. Berakhlaq baik terhadap keluarganya. Sebagaimana sabda
Rasulullah saw. yang artinya : “Orang yang baik di antara kamu sekalian, adalah
orang yang paling baik terhadap keluarganya. Saya (nabi) adalah orang yang
paling baik di antara kalian terhadap keluarga saya, tidak ada orang yang
mulia, kecuali dia memulyakan wanita (isteri), dan tidak ada orang yang
menghina wanita (isteri) kecuali dia sendiri yang hina”. (HR. Ibnu Asakir).
d. Isteri wajib taat kepada suami. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw. yang artinya : “Apabila isteri itu sholat lima waktu, puasa ramadlan,
menjaga kehormatannya, dan taat kepada suami, maka dia akan masuk surga”. (HR.
Imam Ahmad, Thabrani, dan Al Bazzar).
2.
Hak dan kewajiban yang bersifat
kebendaan.
a. Suami wajib memberi nafkah. Sebagaimana firman Allah SWT. yang
artinya : “Suami adalah kepala keluarga, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (isteri), dan karenanya suami
berkewajiban memberi nafkah kehidupan keluarganya “. (QS. An Nisa’ : 34).
b. Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya (QS.
Ath Thalaq : 6)
c. Isteri wajib mengatur rumah tangga dengan baik. Sebagaimana
firman Allah yang artinya : “ Wanita yang baik adalah yang taat kepada
suaminya dan menjaga rumah tangganya, serta memelihara rahasia dan harta
bendanya”. (QS. An Nisa’ : 34)
Dan hadis Nabi saw.
والمراة راعية فى بيت زوجها (رواه البخاري
ومسلم).
Artinya
: “ Isteri adalah penanggung jawab rumah tangga suaminya “. (HR. Bukhari dan
Muslim).
KEWAJIBAN ORANG TUA
TERHADAP ANAK
1.
Memberi nama yang baik.
2.
Menanamkan pendidikan agama dan
ilmu yang bermanfaat untuk dunia akhirat.
3.
Memelihara kesehatan jasmani dan
rohani.
4.
Memberi nafkah dengan rizki yang
halal dan baik (bergizi).
5.
Memberi suri tauladan yang baik.
6.
Menjaga dan mengawasi pergaulan
anak.
7.
Menikahkan anak apabila telah
dewasa.
Sebagaimana sabda
Rasulullah saw. :
حق الولد عـلى الـوالــد ان
يحسن اسـمه وان يعــــلمه الكتـــابة والســباحة والرماية وان لا يرزقه الا طيبا وان يزوجه اذا ادرك (رواه
الحاكم).
Artinya : “Kewajiban orang tua terhadap anak
adalah memberi nama yang baik, mengajarkan baca tulis, berenang, memanah,
memberi nafkah yang halal dan bergizi, serta menikahkannya setelah dewasa”.
(HR. Al Hakim)
Di samping itu,
dianjurkan agar anak yang baru dilahirkan agar :
1. Diadzani pada telinga kanan dan diiqomati pada telinga kirinya.
2.
Diaqiqohi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar