Senin, 04 November 2013

MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH WA RAHMAH



Bagaimana mewujudkan keluarga sakinah ? Dan syarat – syarat apakah yang perlu diperhatikan oleh orang yang berkeinginan menikah sehingga dalam pernikahan mereka dapat mewujudkan tatanan keluarga yang sakinah ? setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pernikahan atau perkawinan harus tercatat
Mengapa perkawinan harus dicatat ? Menurut  Pasal 5 Ayat 1 Inpres No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Pencatatan pernikahan di Balai Nikah Pemerintah dalam hal ini Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan dalam rangka untuk menjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut berkaitan pula dengan terjaminnya kepastian hokum dalam masyarakat. Dengan kepastian hokum tersebut maka akan melindungi kaum perempuan  dari tindakan aniaya kaum suami yang tidak bertanggung jawab.
2. Memilih jodoh untuk dinikahi
Secara idealis, Pernikahan adalah satu kali untuk selamanya, untuk itu sebelum melangkah kejenjang tersebut haruslah benar – benar selektif dalam mencari pasangan hidup untuk dinikahi. Setidaknya yang perlu diperhatikan terfokus kepada 4 hal harus betul betul diperhatikan:
a.      Agama Calon Pasangan.
b.      Keturunan Calon Pasangan.
c.       Kekayaan Calon Pasangan ( Relatif)
d.      Rupa Calon Pasangan ( Relatif)
3. Membangun hubungan yang baik dan harmonis antar sesama anggota keluarga.
Untuk mewujudkan harmonisasi hubungan antar sesama anggota keluarga dapat dicapai antara lain melalui:
1. Adanya rasa saling pengertian
Antara suami dan isteri hendaknya bisa saling memahami dan saling mengerti tentang keadaan masing – masing baik secara fisik maupun secara mental. Yang perlu disadari adalah  dengan jenis kelamin dan latar belakang yang berbeda,  dan masing masing pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing.  Namun antara keduanya harus saling pengertian untuk menerima pasangannya dengan segala kekurangannya yang ada.
2. Saling menerima kenyataan
Jodoh, Rezeki dan ajal adalah mutlak ada di tangan tuhan, kita Cuma diwajibkan untuk berikhtiar, setelah kita beriktiar semaksimal mungkin dalam mencari jodoh, maka disitulah kewenangan kita, selebihnya kita tawakkal kepada Allah SWT dengan tetap menerima segala yang ada pada pasangan kita dan harus kita terima dan jalani dengan ikhlas.
3. Saling melakukan penyesuaian diri
Bisa menyesuaikan diri berarti masing – masing pasangan senantiasa saiap menerima pasangannya dengan segala kekurangan yang ada, dan mau mengakui kelebihan yang ada pada pasangannya. Dengan menyesuaikan diri ini, akan semakin membuka kemungkinan untuk semakin meningkatkan kelebihan yang ada dan berusaha bersama- sama untuk menutupi segalami dan  kekurangannya.
4. Saling memupuk rasa cinta
Hendaknya antara suami dan isteri hendaknya selalu berusaha untuk memupuk rasa cinta, saling menyayangi dan mengasihi, harga menghargai, dan hormat menghormati satu sama lain. Disamping itu kita harus juga menutup pintu hati untuk hadirnya orang ketiga dalam kehidupan kita. Karena dengan hadirnya orang ke tiga dalam suatu rumah tangga, maka semua yang dicita – citakan semula akan mudah tergoyah.
5. Saling bermusyawarah
Dalam berkeluarga perlu ditingkatkan prinsip saling musyawarah terutama suami dan isteri, hal ini sesuai dengan prinsip tidak ada masalah yang tidak terselesaikan selama menggunakan jalan musyawarah. Dalam musyawarah perlu dikedepankan sikap terbuka, lapang dada, jujur, tidak mau menang sendiri dan mau menerima hasil musyawarah dengan lapang dada.
6. Saling memaafkan
Kesalahan dalam menjalin hubungan apapun  pasti akan terjadi, apalagi dalam kehidupan sebuah berumah tangga kesalahan itu pastinya juga akan muncul kapan saja, baik disengaja ataupun tidak, maka dari itu dalam suami isteri harus ada kelapangan dada untuk saling memaafkan dengan ikhlas dan tanpa rasa dendam.
7. Saling berperan serta untuk kemajuan bersama
Antara suami isteri harus saling membantu untuk kemajuan bersama yang bermuara pada untuk mencapai kebahagiaan seluruh anggota keluarga.

 Yang perlu disadari adalah ruang lingkup keluarga yang lebih besar tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak – anak, tetapi hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi, baik hubungan antar keluarga ataupun hubungan antar keluarga dengan masyarakat. Dan yang lebih baik lagi yaitu tetap menjalin hubungan dengan yang di Atas yaitu selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. untuk meraih ridhoNya sehingga terciptalah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar