Kamis, 31 Oktober 2013

MEWAKILKAN WALI ( TAUKIL WALI ) `DALAM PERNIKAHAN



Masalah perwalian adalah sesuatu yang sangat prinsipil dalam pernikahan, karena wali adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dalam rangkaian pernikahan. Dan menajdi wali ( menikahkan ) seorang anak gadis adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya. Namun pada kenyataannya masih ada seorang wali yang adhol ( enggan ) untuk menikahkan anak gadisnya dengan alasan – alasan tertentu yang menurutnya baik, sehinga pada realitanya banyak orang perempuan yang sampai minta bantuan kepada Kepala KUA setempat untuk menjadi wali hakim baginya agar ia bisa dinikahkan dengan calon suaminya. Sehubungan dengan kewajiban orang tua untu menikahkan anak gadisnya ( menjadi wali ) maka dia yang paling berhak untuk menikahkannya atau mengijab anaknya. Lantas bagaiman dengan orang tua yang memang tidak bisa mengucapkan sighat ijab?. Dalam hal ini, orang tua yang memang tidak bisa mengucapkan kata ijab, dia tetap bisa mengijab anaknya dengan mewkilkannya kepada orang yang dia percaya, bisanya kepada Kyai, Tokoh Masyarakat, atau petugas dari Kementerian Agama yang dalam hal ini adalah PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) atau sering kita sebut dengan Bapak Penghulu  yang disaksikan oleh 2 orang laki – laki, yang Muslim, berakal dan sudah baligh. Adapun sighat perwakilan wali dari yang bersangkutan kepada orang lain bisa dengan “ bil mubasharah ( secara langsung ) “ atau “ bil kitabah ( dengan tulisan atau surat ). Contoh sighat taukil wali yang secara langsung misalnya seorang wali akan memasrahkan wakil wali kepada bapak penghulu atau orang lain, maka ia akan bersalaman dengan orang yang akan mewkilinya sambil berujar : “ Wahai Bapak Penghulu, Saya …….. ( menyebut namanya ) bin ……… (Menyebut nama bapaknya) ,  memasrahkan wakil wali kepada bapak penghulu untuk menikahkan dan mengawinkan anak perempuan saya yang bernama …… ( nama anaknya ) dengan seorang laki – laki yang bernama ….. ( nama calon menantunya ) bin ….. ( nama Orang tua menantunya ), dengan maskawin berupa …….. ( sebutkan bentuk maskawinnya ) dibayar kontan / kredit”. Yang kemudian taukil wali tersebut diterima oleh bapak penghulu yang dimaksud. Disamping itu taukil wali juga bisa diserahkan melalui tulisan atau “ Taukil wali bil kitabah “. Itu bisa terjadi jika wali aslinya benar benar tidak bisa menyaksikan sendiri pernikahan puterinya dengan alas an yang bisa diterima  oleh akal, misalnya jarak tempat tinggalnya yang jauh, Sakit yang benar – benar beliau tidak sanggup menghadiri atau alas an lain yang bisa diterima. Maka apabila wali yang bersangkutan mau memasrahkan wakil wali kepda seseorang bisa memasrahkannya melalui surat ( bil kitabah ) yang dia tanda tangani diatas materai dan dengan disaksikan oleh dua orang laki – laki yang muslim, berakal dan dewasa.
Dengan memasrahkan wakil wali kepada orang lain, berarti sudah memindahkan sebagian beban kewajibannya untuk menikahkan puterinya kepada orang lain. Dengan demikian orang yang dipercaya unuk mewakilinya tersebut, akan menikahkan anak perempuan dimaksud dengan sighat yang juga disebut bahwa ia mewakili dan sudah menerima mandate dari wali aslinya. Misalnya : Wahai ………….. Bin ……………. , saya nikahkan saudar  dan saya kawinkan saudara dengan seorang gadis yang bernama ……………………… binti ……………. , yang mana walinya , bapak …………….. sudah memasrahkan wakil wali kepada saya dengan saudara membeyar maskawin ……………….
Namun demikian, kita berharap sebisa mungkin sebagai orang tua, jika mau  menikahkan puteri kita, sebaiknya kita sendiri yang mengakad ( jangan mewakilkan kepada orang lain ), karena bagaimanapun itu merupakan kewajiban formal yang terakhir terhadap puteri  kita.  Sekian.

SAKSI DALAM PERNIKAHAN




Adanya saksi dalam suatu rangkaian upacara pernikahan adalah merupakan suatu keharusan karena adanya saksi merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi.   Dalam suatu proses pernikahan haru disaksikan oleh minimal dua orang laki – laki, yang muslim, akil, baligh, dan setidaknya mengerti tentang prosesi akad mikah yang sah dan yang tidak sah. Adanya saksi, serta kemampuannya atau pengetahuannya tentang fiqh munakahat sangatlah penting, karena bagaimanpun dan siapapun yang mengakad, pastilah pada ujung – ujungnya juga akan bertanya kepada saksi, apakah akad nikah yang baru saja dilaksanakan sudah sah atau belum. Jadi sakasi bisa saja mengesahkan atau mebatalkan pernikahan yang baru dilaksanakan ). Yang menjadi permasalahan disini adalah bagaimana kita bertanya tentang sah dan didaknya akad nikah sementara saksi yang dimaksud tidak mengetahui perbedaan akad nikah yang sah dan yang tidak sah. Utnuk itu sebaiknya dalam suatu pelaksanaan akad nikah sebaiknya memilih saksi yang setidaknya mengerti tentang fiqh munakahat.
Lebih jauh lagi peran saksi dalam pernikahan memang sangat pentng, karena kalau kita pelajari lagi, saksi yang ideal adalah saksi yang setidaknya  mengetauhi tentang hukum munakahat, disamping itu paling tidak saksi juga setidaknya  mengetahui tentang kondisi ( latar belakang ) pasangan yang akan melangsungkan akad nikah tersebut, yang meliputi:
1.      Latar belakang calon pengantin yang bersangkutan, karena bagaimanapun juga saksi harus mengetahui nya. Apakah calon pengantin yang bersangkutan, betul betul masih berstatus perawan / jejaka, janda / duda. Karena bagimanapun hal tersebut juga mempengaruhi terhadap hasil pelaksanaan akad. Karena jangan sampai orang yang akan melangsungkan akad nikah masih terikat pernikahan dengan orang lain.
2.      Mengetahu tentang wali dari calon pengantin puteri yang akan menikah, apakah dia betul  betul masih mempunyai hubungan nasab atau tidak, jangan sampai yang bertindak sebagai wali adalah ayah angkatnya atau orang yang tidak memeliki garis keturunan dari yang bersangkutan.
3.      Mengetahui dengan persis bentuk maskawin yang akan diserahkan oleh calon suami kepada calon isteri, baik bentuknya atau jumlahnya serta proses pemberiannya, apakah secara kontan atau terhutang.
4.      Seandainya calon pengantin puteri yang dihadapi adalah seorang janda, setidaknya saksi juga harus mengetahui, apakah yang bersangkutan sudah melewati masa iddah atau belum ( tiga bulan sepuluh hari ). Hal ini bisa diketahui dari akta cerai yang dimiliki seandainya ia seorang janda cerai. Atau surat Keterangan kematian dari Kantor Desa serempat seandainya ia seorang janda mati.
Dalam tata hukum positif di Negara Indonesia, menempatkan sakasi sebagai orang yang penting, oleh karenanya saksi harus membubuhkan tanda tangan di dalam blangko register yang ada. Dan penentuan siapa yang akan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut sudah ditentukan beberapa hari sebelum akad nikah dilangsungkan, yang datanya harus dilengkapi waktu pasangan calon pengantin melaksanakan rafa’ atau pemeriksaan data di KUA setempat. Adapun data yang dibutuhkan oleh KUA dari seorang saksi meliputi: Nama, Tempat Tanggal Lahir atau umur, Pekerjaan dan alamat yang bersangkutan.
Mengingat pentignya keberadaan saksi  dalam prosesi akad nikah menurut Agama Islam ( baik pernikahan yang tercatat atau tidak / secara sirri ), sehingga dalam pengurusan isbath nikah ( untuk yang sirri ) jika ingin memperoleh Surat Nikah melalui Isbath nikah di Pengadilan Agama, dalam permohonannya ke Pengadilan Agama pasangan suami isteri yang bersangkutan harus menyertakan biodata saksi  yang betul betul menyaksikan telah dilaksanakannya akad nikah yang bersangkutan tetapi tidak / belum tercatat di Kantor Urusan Agma (KUA) setempat. Wallahu A’lamu bi Showaf. Terima Kasih….

Rabu, 30 Oktober 2013

REKOMENDASI DAN DISPENSASI PERNIKAHAN


REKOMENDASI PERNIKAHAN
Rekomendasi Pernikahan adalah Surat pengantar dari Kantor Urusan Agama setempat yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan lain ( tempat tinggal calon isteri yang bersangkutan ).  Rekomendasi ini dibutuhkan oleh KUA yang dituju sebagai acuan dalam penulisan identitas Surat Nikah yang bersangkutan. Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi pernikahan adalah:
1.      Mengisi blangko pernikahan yang berupa formulir N, yang biasnya di sediakan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) atau modin  setempat.
2.      Surat Pengantar Pernikah yang diketahui oleh Bapak Kepala Desa atau Lurah setempat.
3.      Surat Pernyataan status yang bersangkutan ( pernyataan Jejaka, Perawan, Janda atau Duda), yang didalamnya terdapat tanda tangan yang bersangkutan dengan Materai Rp. 6000,-.
4.      Bagi calon yang sudah  duda harus menyertakan Akta Cerai ( jika berstatus duda cerai ) atau surat Keterangan Kematian Istri apabila yang bersangkutan Duda mati  / N6, yang ditanda tangani oleh pemerintah Desa yang bersangkutan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka kemudian dengan diantar P3N setempat menuju ke Kantor KUA Kecamatan setempat utnuk meminta Surat Pengantar Pernikahan dari Kepala KUA yang ditujukan ke KUA tempat calon isteri berada. Dalam surat tersebut juga ada permohonan agar Pengumuman Kehendak Nikah ( NC ) di kerimkan ke KUA tempat asal Calon pengantin pria, dengan tujuan untuk di tempelkan di papan pengumuman kehendak nikah dengan tujuan untuk mensosialisasikan pernikahan yang akan dilangsungkan, sehingga masyarakat umum akan mengetahuinya, barangkali ada masyarakat yang merasa keberatan dengan pernikahan tersebut maka boleh mengajukan permohonan keberatannya ke KUA tersebut. Jika kemudian benar benar terbukti adanya keberatan dari pihak lain dengan alas an yang diterima, maka kepala KUA setempat bisa mengajukan pembatalan pernikahan kepada KUA yang dituju. Untuk meminimalisir kesalahan data, Kementerian Agama Republik Indonesia sekarang mengharuskan “Rafa” atau penyesuaian data yang bersangkutan dengan memanggil calon yang bersangkutan untuk ditanya dan dimintai data yang akurat tentang biodata yang bersangkutan. Untuk itu Undang – undang Perkawinan mengatur pendaftaran pernikahan ke KUA minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan dilaksanakan, dengan harapan untuk memberikan kesempatan kepada pihak – pihak yang berkeberatan dengan adanya pernikahan tersebut untuk mengajukan permohonan keberatannya.
DISPENSASI PERNIKAHAN
Dispensasi pernikahan dimaksudkan untuk memberikan hak menikah kepada orang yang mendaftarkan pernikahannya secara mendadak ( kurang dari 10 hari kerja ). Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kepala Kecamatan ( Camat ) setempat atau yang mewakilinya atas Nama Bupati. Pembuatan Dispensasi ini dengan pengajuan dari wali ( orang tua calon mempelai puteri ) yang bersangkutan ) dengan mencantumkan atau melengkapi :
1.      Biodata dari calon mempelai Pria
2.      Biodata dari mempelai wanita
3.      Waktu akan dilaksanakannya penikahan ( Jam. Hari dan Tangga l)
4.      Tempat akan dilaksanakannya perhelatan pernikahan.
Kenapa yang mengajukan harus Orang tua ( wali ) dari Calon Pengantin perempuan? Hal ini karena pernikahan dilaksanakan di tempat tinggal calon pengantin perempuan. Permohonan dispensasi ini dimaksudkan untuk menertibkan administrasi di tingkat kecamatan, disamping itu sebagai upaya tindakan prefentif dari Kantor Kecamatan setempat, karena biasanya yang namanya walimatul ursy ( Upacara Pernikahan ) itu dilakukan secara meriah. Dengan  pengajuan dispensasi tersebut pihak kecamatan bisa mempertimbangkan tentang aspek Keramaian ( biasanya masyarakat memperingatinya dengan ramai – ramai ), faktor keamanan, dan faktor lainnya yang kesemuanya bermuara kepada “ Maslahah Mursalah “ yaitu untuk kemaslahatan umum. Sekian semoga bermanfaat, amin... ya.. robbal ‘alamiin.

ISBATH NIKAH


Isbath menurut paengaertian bahasa atau lughowi adalah “ Penetapan “. Sedangkan menurust istilah adalah Penetapan Akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah ). Kenapa hal ini bisa terjadi? Isbath memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara “ sirri “ . yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di indonesinesia tidak boleh tidak buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrsi kependudukan seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak, atau pembuatan Pasport misalnya jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negri ( mau naik haji misalnya. Ditinjau dari segi penetiban administrasi kependudukan memang bagus, begitu juga jika kita tinjau dari segi agama, paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :
اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .
“Taatlah kalian kepada Allah SWT dan Kepada Rasulullah dan Kepada Ulil amri atau pemerintahmu”.
Dari pengertian tersebut bisa kita ambil pengerti bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.
Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut adalah sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan isbath atau penetapan pernikahan meLalui Pengadilan Agama setempat. Yang kemudian setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, akan memperoleh surat nikah yang sesuai dingan tanggal penikahan yang dulunya dilakukan secara “sirri”.
Dalam mengajukan permohonan Isbath ke Pengadilan Agama ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:
1.      Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
2.      Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernkahan secara sirri dengan menyertakan identitas:
a.      Wali ( orang tua sang isteri ).
b.      Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
c.       Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
d.      Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
3.      Setelah persayaratn tersebut diatas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta antuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagi bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kbupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
4.      Mengikuti sidang isbath yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
5.      Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Isbath yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.
Setelah proses ersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.
Yang jelas semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun sebisa mungkin hal tersebut diatas jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita, untuk itu kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan sebaiknya didaftarkan dulu ke KUA setempat ( jangan dilakukan secara sirri) biar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat....