a.
Suami dan isteri wajib
bergaul dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf), yaitu saling menghormati, saling
menghargai, saling kasih saying, saling hidup dengan harmonis, saling jujur,
saling berterus terang dan membiasakan bermusyawarah. Firman Allah SWT.:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ
مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ
ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Wahai
orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka
melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara
yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh
jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak
padanya”.
b.
Menjaga rahasia rumah
tangga, terutama rahasia yang bersifat pribadi masing-masing. Sesuai dengan
firman Allah SWT. Dalam surat al Baqoroh ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ
إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ
أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ
ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ
عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan
kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.
Dan sabda rosulullah SAW.(QS. Al Baqarah: 187).
إن من شراللناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل
يقضى الى امراته وتقضى اليه ثم
ينشر سرها (رواه مسلم)
Artinya: “ sesungguhnya diantara yang paling dimurkai
Allah dihari kiamat ialah seorang suami yang diberitahu oleh isterinya tentang
rahasia, sedangkan oleh suami rahasia tersebut disebarkan”. (HR. Muslim)
c.
Berakhlaq baik (akhlaqul
karimah) ternadap keluarganya, sebagaimana sabda rosulullah SAW. Yang artinya:
“ orang yang baik diantara kamu sekalian, adalah orang yang baik terhadap
keluarganya. Saya (Nabi), adalah orang yang paling baik diantara kalian
terhadap keluarga saya (Nabi), tidak ada orang yang mulia, kecuali dia
memuliakan wanita (isteri), dan tidak ada orang yang menghina wanita (isteri)
kecuali dia sendiri orang yang hina. (HR. Ibnu Asakir).
d.
Isteri wajib taat kepada
suami, sebagaimana sabda rosulullah SAW. Yang artinya: “Apabila isteri itu sholat
lima waktu, berpuasa ramadhan, menjaga kehormatannya dan taat kepada suami,
maka dia (isteri) akan masuk surga”. (HR. Imam Ahmad, Tabrani dan Albazar).
2.
Hak dan Kewajiban yang
bersifat kebendaan.
a.
Suami wajib memberi nafkah,
sebagaimana firman Allah SWT:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ
عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ
فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An Nisa: 34).
b.
Suami wajib menyediakan
tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya. (QS. At Talaq: 36)
c.
Suami wajib mengatur rumah
tangga dengan baik. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW.
والممرأة
راعية في بيت زوجها (رواه البخخاري ومسلم)
Artinya: “Isteri adalah
penanggung jawab rumah tangga suaminya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar