Minggu, 27 Oktober 2013

BISAKAH SAYA MEMBATALKAN PERNIKAHAN ISTERI?



Saya menikah sudah cukup lama dengan isteri saya, dalam menjalani kehidupan berumah tangga, seringkali terjadi pertengkaran dengan isteri, bahkan sempat saya mengusir dia dari rumah dan mentalaknya (semestinya hal tersebut tidak perlu saya lakukan). Hingga pada suatu saat isteri saya pergi atau pulang kerumah mertua ( Orang tuanya ). Saya sudah berkali – kali menghubungi dia agar dia kembali kerumah dan saya mau rujuk kembali kepadanya, namun ia menjwab dengan tegas bahwa ia tidak bisa kembali ( ruju’ ) karena ia sudah menikah dengan orang lain. Pertanyaan saya, apakah saya bisa membatalkan  pernikahan isteri saya tersebut? Karena pada kenyataannya kami masih menyimpan surat nikah masing – masing. Atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb
MS …
Saudara MS yang terhormat,
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Menghadapi masalah seperti yang anda alami dalam rumah tangga anda, setidaknya ada dua hal yang perlu saya sampaikan.
Pertama, Masalah Perceraian
Yang perlu saudara ketahui adalah, sebaiknya orang yang ingin bercerai dengan pasangannya, seharusnya menempuh prosedur yang sesuai dengan perundang – undangan, yaitu melalui proses pengajuan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal sang isteri. Nantinya di Pengadilan Agama setempat akan diperiksa berkas perkaranya secara teliti, yang nantinya akan bernuara pada, apakah permasalahan yang anda hadapi harus diselesaikan melalui proses perceraian atau tidak?. Jika memang harus di selesaikan dengan perceraian, maka akan diatur pula akibat dari perceraian tersebut, misalnya tentang nafakah, hak pengasuhan anak dan lain – lain. Setelah siding  perceraian diputuskan, maka anda akan memperoleh kutipan Akta Cerai masing – masing, sedangkan kutipan Akta Nikah akan disimpan oleh Pengadilan Agama bersangkutan sebagai barang bukti. Dengan demikian status anda dan isteri anda akan jelas di muka hukum. Sedangkan apa yang sudah anda tempuh menyebabkan ketidak jelasan status anda masing – masing. Disatu sisi anda memang sudah bercerai karena anda sudah mengucapkan ikrar thalak dan anda sudah tinggal terpisah dengan isteri anda. Di sisi lain, masing – masing dari anda masih memgang kutipan Akta Nikah ( Surat Nikah ) yang menandakan bahwa anda masih terikat dengan hubungan suami – isteri.
Kedua, Pengertian Rujuk
Pengertian Rujuk dari segi bahasa adalah kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembelinya seorang mantan suami terhadap mantan isteri setelah sebelumnya sempat terjadi thalak raj’I dan hal tersebut terjadi semasa masih dalam masa iddah sang isteri. Apabila hal tersebut terjadinya setelah selesai masa iddah isterinya, maka tidak bisa dikatakan ruju’ melainkan dengan akad atau pernikahan yang baru.
Selanjutnya, bagaimana solusi dengan masalah yang anda hadapi? Tentu saja anda dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan isteri anda ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dimana dilaksanakan pernikahan isteri anda. Sebagai bahan (bukti) yang perlu anda siapkan adalah berupa bukti – bukti tertulis ataupun saksi saksi yang memperkuat bahwa antara anda dan isteri anda masih terikat hubungan pernikahan. Jika anda lupa terhadap saksi – saksi yang menyaksikan pernikahan anda, anda dapat melihat atau mencarinya melalui Kantor Urusan Agama ( KUA ) tempat dilaksanakannya pernikahan anda dulu. Karena semua proses pernikahan yang dilakukan di depan penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) registernya akan tersimpan di Kantor Urusan Agama setempat. Jika anda merasa kesulitan, anda dapat meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( PPPN ) biasanya di tingkat desa familier dengan sebutan “Modin” ( Imamuddin ) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kantor uasan Agama (KUA) untuk mengurusi administrasi pernikahan di tingkat Desa atau Kelurahan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga anda bisa memahaminya.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar