Saya menikah sudah cukup lama dengan isteri saya, dalam
menjalani kehidupan berumah tangga, seringkali terjadi pertengkaran dengan
isteri, bahkan sempat saya mengusir dia dari rumah dan mentalaknya (semestinya
hal tersebut tidak perlu saya lakukan). Hingga pada suatu saat isteri saya
pergi atau pulang kerumah mertua ( Orang tuanya ). Saya sudah berkali – kali menghubungi
dia agar dia kembali kerumah dan saya mau rujuk kembali kepadanya, namun ia
menjwab dengan tegas bahwa ia tidak bisa kembali ( ruju’ ) karena ia sudah
menikah dengan orang lain. Pertanyaan saya, apakah saya bisa membatalkan pernikahan isteri saya tersebut? Karena pada
kenyataannya kami masih menyimpan surat nikah masing – masing. Atas penjelasannya
saya sampaikan terima kasih.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb
MS …
Saudara MS yang terhormat,
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Menghadapi masalah seperti yang anda alami dalam rumah tangga
anda, setidaknya ada dua hal yang perlu saya sampaikan.
Pertama, Masalah Perceraian
Yang perlu saudara ketahui adalah, sebaiknya orang yang ingin
bercerai dengan pasangannya, seharusnya menempuh prosedur yang sesuai dengan
perundang – undangan, yaitu melalui proses pengajuan perceraian ke Kantor
Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal sang isteri. Nantinya
di Pengadilan Agama setempat akan diperiksa berkas perkaranya secara teliti,
yang nantinya akan bernuara pada, apakah permasalahan yang anda hadapi harus
diselesaikan melalui proses perceraian atau tidak?. Jika memang harus di
selesaikan dengan perceraian, maka akan diatur pula akibat dari perceraian
tersebut, misalnya tentang nafakah, hak pengasuhan anak dan lain – lain.
Setelah siding perceraian diputuskan,
maka anda akan memperoleh kutipan Akta Cerai masing – masing, sedangkan kutipan
Akta Nikah akan disimpan oleh Pengadilan Agama bersangkutan sebagai barang
bukti. Dengan demikian status anda dan isteri anda akan jelas di muka hukum.
Sedangkan apa yang sudah anda tempuh menyebabkan ketidak jelasan status anda
masing – masing. Disatu sisi anda memang sudah bercerai karena anda sudah
mengucapkan ikrar thalak dan anda sudah tinggal terpisah dengan isteri anda. Di
sisi lain, masing – masing dari anda masih memgang kutipan Akta Nikah ( Surat
Nikah ) yang menandakan bahwa anda masih terikat dengan hubungan suami –
isteri.
Kedua, Pengertian Rujuk
Pengertian Rujuk dari segi bahasa adalah kembali, sedangkan
menurut istilah adalah kembelinya seorang mantan suami terhadap mantan isteri
setelah sebelumnya sempat terjadi thalak raj’I dan hal tersebut terjadi semasa
masih dalam masa iddah sang isteri. Apabila hal tersebut terjadinya setelah
selesai masa iddah isterinya, maka tidak bisa dikatakan ruju’ melainkan dengan
akad atau pernikahan yang baru.
Selanjutnya, bagaimana solusi dengan masalah yang anda
hadapi? Tentu saja anda dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan
isteri anda ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dimana
dilaksanakan pernikahan isteri anda. Sebagai bahan (bukti) yang perlu anda
siapkan adalah berupa bukti – bukti tertulis ataupun saksi saksi yang
memperkuat bahwa antara anda dan isteri anda masih terikat hubungan pernikahan.
Jika anda lupa terhadap saksi – saksi yang menyaksikan pernikahan anda, anda
dapat melihat atau mencarinya melalui Kantor Urusan Agama ( KUA ) tempat
dilaksanakannya pernikahan anda dulu. Karena semua proses pernikahan yang
dilakukan di depan penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) registernya
akan tersimpan di Kantor Urusan Agama setempat. Jika anda merasa kesulitan,
anda dapat meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( PPPN )
biasanya di tingkat desa familier dengan sebutan “Modin” ( Imamuddin )
yang merupakan perpanjangan tangan dari Kantor uasan Agama (KUA) untuk
mengurusi administrasi pernikahan di tingkat Desa atau Kelurahan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga anda
bisa memahaminya.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar