Senin, 21 Oktober 2013

PERSIAPAN ADMINISRTASI PERNIKAHAN



Disamping persiapan secara mantal dan spiritual, menjelang pernikahan pasangan calon suami isteri juga harus mempersiapkan diri  segala persyaratan administrasinya. Persyaratan administrasi menjelang pernikahan diantaranya adalah segala surat yang diperlukan, meliputi :
Surat Menyurat perlu dilengkapi:
1.    Surat Keterangan kehendak untuk menikah dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang terangkum dalam model ( N1 ).
2.    Surat kutipan Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Surat Keterangan asal usul yang bersangkutan dari kepala desa atau Lurah setempat ( N2 ).
3.    Surat persetujuan menikah dari kedua calon mempelai ( N3 ).
4.    Surat Keterangan tentang kedua orang tua yang bersangkutan dari Kepala Desa / lurah setempat.
5.    Surat ijin dari orang tua mempelai ( N5 ) atau dari Kantor Pengadilan Agama setempat bagi calon mempelai yang masih berumur kurang dari 21 tahun.
6.    Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa atau Lurah setempat ( N6 ) bagi calon suami atau isteri yang duda atau janda mati.
7.    Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau cerai dari Pengadilan Agama setempat bagi mereka yang duda atau janda cerai dan percerainnya terjadi sebelum berlakunya Undang – undang No. 7 / 1989. (sebelum 01 April 1990).
8.    Surat Ijin dari Pengadilan Agama setempat bagi mereka yang ingin melaksanakan poligami.
9.    Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon pengantin yang berasal dari Anggota TNI atau POLRI
10. Dispensasi dari Pengadilan Agama setempat bagi Calon mempelai yang masih belum cukup umur        ( kurang dari 19 tahun untuk calon suami  dan kurang dari 16 tahun untuk calon isteri ).
11. Dipensasi atau surat persetujuan dari Bapak Camat Kecamatan setempat bagi perkawinan yang bersifat mendadak  atau kurang dari 10 hari kerja semenjak pengumuman kehendak menikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat.
12. Surat keterangan dan ijin dari pejabat yang berwenang berkenaan dengan hal jika salah satu atau kedua calon mempelai berkewarga negaraan asing ( WNA ).
13. Kartu bukti imunisasi TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai wanita.
Sedangkan untuk proses Rujuk ( Menikah kembali dengan mantan isteri ) surat – surat yang diperlukan adalah:
1.    Surat Keterangan rujuk dari Kepala Desa atau Lurah setempat ( model R.1 ).
2.    Akta Cerai yang bersangkutan ( Model R.2 ).
3.    Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) memproses pelaksanaan rujuk hingga selesai.
4.    Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) memberikan kutipan buku pendaftarn rujuk kepada suami isteri.
5.    Suami Isteri membewa Kutipan Buku Pendaftaran rujuk ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak / cerai terdahulu untuk memperoleh kembali kutipan akta nikah masing – masing.
Semua surat surat diatas bias diperoleh dengan menggunakan atau meminta bantuan kepada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) desa setempat, yang memang diberi SK oleh Kementerian Agama Kabupaten setempat untuk mengurusi segala kelengkapan administrasi pernikahan di tingkat desa atau kelurahan. Setelah semuanya lengkap, kemudian pasangan calon suami isteri beserta walinya dengan mengajak P3N setempat bersama – sama pergi ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat untuk melaksanakan pemeriksaan nikah yang disebut dengan “ RAFA’ “. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengecek ulang seluruh data yang bersangkutan untuk kemudian dimasukkan ke dalam komputer yang di input kedalam Program Sistem Informasi dan Manajemen Nikah ( SIMKAH ). Yang untuk kemudian akan diterbitkan Pengumuman Kehendak Nikah oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) tersebut. Setelah itu tinggal menunggu panggilan lagi dari KUA untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN), yang di dalamnya akan diajari tentang segala hal yang berhubungan dengan pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar