Disamping
persiapan secara mantal dan spiritual, menjelang pernikahan pasangan calon
suami isteri juga harus mempersiapkan diri
segala persyaratan administrasinya. Persyaratan administrasi menjelang
pernikahan diantaranya adalah segala surat yang diperlukan, meliputi :
Surat Menyurat perlu dilengkapi:
1.
Surat Keterangan kehendak untuk menikah dari
Kepala Desa atau Lurah setempat yang terangkum dalam model ( N1 ).
2.
Surat kutipan Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
/ Surat Keterangan asal usul yang bersangkutan dari kepala desa atau Lurah
setempat ( N2 ).
3.
Surat persetujuan menikah dari kedua calon
mempelai ( N3 ).
4.
Surat Keterangan tentang kedua orang tua yang
bersangkutan dari Kepala Desa / lurah setempat.
5.
Surat ijin dari orang tua mempelai ( N5 ) atau
dari Kantor Pengadilan Agama setempat bagi calon mempelai yang masih berumur
kurang dari 21 tahun.
6.
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa atau
Lurah setempat ( N6 ) bagi calon suami atau isteri yang duda atau janda mati.
7.
Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak
atau cerai dari Pengadilan Agama setempat bagi mereka yang duda atau janda
cerai dan percerainnya terjadi sebelum berlakunya Undang – undang No. 7 / 1989.
(sebelum 01 April 1990).
8.
Surat Ijin dari Pengadilan Agama setempat bagi
mereka yang ingin melaksanakan poligami.
9.
Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi
calon pengantin yang berasal dari Anggota TNI atau POLRI
10. Dispensasi
dari Pengadilan Agama setempat bagi Calon mempelai yang masih belum cukup
umur ( kurang dari 19 tahun untuk calon
suami dan kurang dari 16 tahun untuk
calon isteri ).
11. Dipensasi
atau surat persetujuan dari Bapak Camat Kecamatan setempat bagi perkawinan yang
bersifat mendadak atau kurang dari 10
hari kerja semenjak pengumuman kehendak menikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama setempat.
12. Surat
keterangan dan ijin dari pejabat yang berwenang berkenaan dengan hal jika salah
satu atau kedua calon mempelai berkewarga negaraan asing ( WNA ).
13. Kartu
bukti imunisasi TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai wanita.
Sedangkan
untuk proses Rujuk ( Menikah kembali dengan mantan isteri ) surat – surat yang
diperlukan adalah:
1.
Surat Keterangan rujuk dari Kepala Desa atau
Lurah setempat ( model R.1 ).
2.
Akta Cerai yang bersangkutan ( Model R.2 ).
3.
Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) memproses
pelaksanaan rujuk hingga selesai.
4.
Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) memberikan
kutipan buku pendaftarn rujuk kepada suami isteri.
5.
Suami Isteri membewa Kutipan Buku Pendaftaran
rujuk ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak / cerai terdahulu untuk
memperoleh kembali kutipan akta nikah masing – masing.
Semua surat
surat diatas bias diperoleh dengan menggunakan atau meminta bantuan kepada
Pegawai Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) desa setempat, yang memang diberi SK
oleh Kementerian Agama Kabupaten setempat untuk mengurusi segala kelengkapan
administrasi pernikahan di tingkat desa atau kelurahan. Setelah semuanya
lengkap, kemudian pasangan calon suami isteri beserta walinya dengan mengajak
P3N setempat bersama – sama pergi ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat untuk
melaksanakan pemeriksaan nikah yang disebut dengan “ RAFA’ “. Pemeriksaan
tersebut dimaksudkan untuk mengecek ulang seluruh data yang bersangkutan untuk
kemudian dimasukkan ke dalam komputer yang di input kedalam Program Sistem
Informasi dan Manajemen Nikah ( SIMKAH ). Yang untuk kemudian akan diterbitkan
Pengumuman Kehendak Nikah oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) tersebut. Setelah
itu tinggal menunggu panggilan lagi dari KUA untuk mengikuti Kursus Calon
Pengantin (SUSCATIN), yang di dalamnya akan diajari tentang segala hal yang
berhubungan dengan pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar