REKOMENDASI
PERNIKAHAN
Rekomendasi Pernikahan adalah Surat pengantar dari Kantor
Urusan Agama setempat yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan lain
( tempat tinggal calon isteri yang bersangkutan ). Rekomendasi ini dibutuhkan oleh KUA yang
dituju sebagai acuan dalam penulisan identitas Surat Nikah yang bersangkutan.
Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi pernikahan adalah:
1.
Mengisi blangko pernikahan yang berupa formulir N,
yang biasnya di sediakan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) atau
modin setempat.
2.
Surat Pengantar Pernikah yang diketahui oleh Bapak
Kepala Desa atau Lurah setempat.
3.
Surat Pernyataan status yang bersangkutan ( pernyataan
Jejaka, Perawan, Janda atau Duda), yang didalamnya terdapat tanda tangan yang
bersangkutan dengan Materai Rp. 6000,-.
4.
Bagi calon yang sudah
duda harus menyertakan Akta Cerai ( jika berstatus duda cerai ) atau
surat Keterangan Kematian Istri apabila yang bersangkutan Duda mati / N6, yang ditanda tangani oleh pemerintah
Desa yang bersangkutan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka kemudian dengan
diantar P3N setempat menuju ke Kantor KUA Kecamatan setempat utnuk meminta
Surat Pengantar Pernikahan dari Kepala KUA yang ditujukan ke KUA tempat calon isteri
berada. Dalam surat tersebut juga ada permohonan agar Pengumuman Kehendak Nikah
( NC ) di kerimkan ke KUA tempat asal Calon pengantin pria, dengan tujuan untuk
di tempelkan di papan pengumuman kehendak nikah dengan tujuan untuk
mensosialisasikan pernikahan yang akan dilangsungkan, sehingga masyarakat umum
akan mengetahuinya, barangkali ada masyarakat yang merasa keberatan dengan
pernikahan tersebut maka boleh mengajukan permohonan keberatannya ke KUA
tersebut. Jika kemudian benar benar terbukti adanya keberatan dari pihak lain
dengan alas an yang diterima, maka kepala KUA setempat bisa mengajukan
pembatalan pernikahan kepada KUA yang dituju. Untuk meminimalisir kesalahan
data, Kementerian Agama Republik Indonesia sekarang mengharuskan “Rafa” atau
penyesuaian data yang bersangkutan dengan memanggil calon yang bersangkutan
untuk ditanya dan dimintai data yang akurat tentang biodata yang bersangkutan.
Untuk itu Undang – undang Perkawinan mengatur pendaftaran pernikahan ke KUA
minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan dilaksanakan, dengan
harapan untuk memberikan kesempatan kepada pihak – pihak yang berkeberatan
dengan adanya pernikahan tersebut untuk mengajukan permohonan keberatannya.
DISPENSASI PERNIKAHAN
Dispensasi pernikahan dimaksudkan untuk memberikan hak
menikah kepada orang yang mendaftarkan pernikahannya secara mendadak ( kurang
dari 10 hari kerja ). Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,
yaitu Kepala Kecamatan ( Camat ) setempat atau yang mewakilinya atas Nama
Bupati. Pembuatan Dispensasi ini dengan pengajuan dari wali ( orang tua calon
mempelai puteri ) yang bersangkutan ) dengan mencantumkan atau melengkapi :
1.
Biodata dari calon mempelai Pria
2.
Biodata dari mempelai wanita
3.
Waktu akan dilaksanakannya penikahan ( Jam. Hari dan
Tangga l)
4.
Tempat akan dilaksanakannya perhelatan pernikahan.
Kenapa yang mengajukan harus Orang tua ( wali ) dari Calon
Pengantin perempuan? Hal ini karena pernikahan dilaksanakan di tempat tinggal
calon pengantin perempuan. Permohonan dispensasi ini dimaksudkan untuk
menertibkan administrasi di tingkat kecamatan, disamping itu sebagai upaya
tindakan prefentif dari Kantor Kecamatan setempat, karena biasanya yang namanya
walimatul ursy ( Upacara Pernikahan ) itu dilakukan secara meriah. Dengan pengajuan dispensasi tersebut pihak kecamatan
bisa mempertimbangkan tentang aspek Keramaian ( biasanya masyarakat memperingatinya
dengan ramai – ramai ), faktor keamanan, dan faktor lainnya yang
kesemuanya bermuara kepada “ Maslahah Mursalah “ yaitu untuk kemaslahatan umum.
Sekian semoga bermanfaat, amin... ya.. robbal ‘alamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar