Rabu, 30 Oktober 2013

REKOMENDASI DAN DISPENSASI PERNIKAHAN


REKOMENDASI PERNIKAHAN
Rekomendasi Pernikahan adalah Surat pengantar dari Kantor Urusan Agama setempat yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan lain ( tempat tinggal calon isteri yang bersangkutan ).  Rekomendasi ini dibutuhkan oleh KUA yang dituju sebagai acuan dalam penulisan identitas Surat Nikah yang bersangkutan. Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi pernikahan adalah:
1.      Mengisi blangko pernikahan yang berupa formulir N, yang biasnya di sediakan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) atau modin  setempat.
2.      Surat Pengantar Pernikah yang diketahui oleh Bapak Kepala Desa atau Lurah setempat.
3.      Surat Pernyataan status yang bersangkutan ( pernyataan Jejaka, Perawan, Janda atau Duda), yang didalamnya terdapat tanda tangan yang bersangkutan dengan Materai Rp. 6000,-.
4.      Bagi calon yang sudah  duda harus menyertakan Akta Cerai ( jika berstatus duda cerai ) atau surat Keterangan Kematian Istri apabila yang bersangkutan Duda mati  / N6, yang ditanda tangani oleh pemerintah Desa yang bersangkutan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka kemudian dengan diantar P3N setempat menuju ke Kantor KUA Kecamatan setempat utnuk meminta Surat Pengantar Pernikahan dari Kepala KUA yang ditujukan ke KUA tempat calon isteri berada. Dalam surat tersebut juga ada permohonan agar Pengumuman Kehendak Nikah ( NC ) di kerimkan ke KUA tempat asal Calon pengantin pria, dengan tujuan untuk di tempelkan di papan pengumuman kehendak nikah dengan tujuan untuk mensosialisasikan pernikahan yang akan dilangsungkan, sehingga masyarakat umum akan mengetahuinya, barangkali ada masyarakat yang merasa keberatan dengan pernikahan tersebut maka boleh mengajukan permohonan keberatannya ke KUA tersebut. Jika kemudian benar benar terbukti adanya keberatan dari pihak lain dengan alas an yang diterima, maka kepala KUA setempat bisa mengajukan pembatalan pernikahan kepada KUA yang dituju. Untuk meminimalisir kesalahan data, Kementerian Agama Republik Indonesia sekarang mengharuskan “Rafa” atau penyesuaian data yang bersangkutan dengan memanggil calon yang bersangkutan untuk ditanya dan dimintai data yang akurat tentang biodata yang bersangkutan. Untuk itu Undang – undang Perkawinan mengatur pendaftaran pernikahan ke KUA minimal sepuluh (10) hari kerja sebelum pelaksanaan dilaksanakan, dengan harapan untuk memberikan kesempatan kepada pihak – pihak yang berkeberatan dengan adanya pernikahan tersebut untuk mengajukan permohonan keberatannya.
DISPENSASI PERNIKAHAN
Dispensasi pernikahan dimaksudkan untuk memberikan hak menikah kepada orang yang mendaftarkan pernikahannya secara mendadak ( kurang dari 10 hari kerja ). Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kepala Kecamatan ( Camat ) setempat atau yang mewakilinya atas Nama Bupati. Pembuatan Dispensasi ini dengan pengajuan dari wali ( orang tua calon mempelai puteri ) yang bersangkutan ) dengan mencantumkan atau melengkapi :
1.      Biodata dari calon mempelai Pria
2.      Biodata dari mempelai wanita
3.      Waktu akan dilaksanakannya penikahan ( Jam. Hari dan Tangga l)
4.      Tempat akan dilaksanakannya perhelatan pernikahan.
Kenapa yang mengajukan harus Orang tua ( wali ) dari Calon Pengantin perempuan? Hal ini karena pernikahan dilaksanakan di tempat tinggal calon pengantin perempuan. Permohonan dispensasi ini dimaksudkan untuk menertibkan administrasi di tingkat kecamatan, disamping itu sebagai upaya tindakan prefentif dari Kantor Kecamatan setempat, karena biasanya yang namanya walimatul ursy ( Upacara Pernikahan ) itu dilakukan secara meriah. Dengan  pengajuan dispensasi tersebut pihak kecamatan bisa mempertimbangkan tentang aspek Keramaian ( biasanya masyarakat memperingatinya dengan ramai – ramai ), faktor keamanan, dan faktor lainnya yang kesemuanya bermuara kepada “ Maslahah Mursalah “ yaitu untuk kemaslahatan umum. Sekian semoga bermanfaat, amin... ya.. robbal ‘alamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar