Keduaukan wali dalam pernikahan beradadi posisi yang sangat
vital karena wali adalah salah satu dari rukun nikah. Garis wali dalam nikah
harus konsisten berada dari garis ayah keatas, atau kesamping (Untuk tartibul
wali / urutan perwalian akan dibahas lebih lanjut).
Berbicara masalah wali memang mudah karena semua orang tua
pasti menginginkan puterinya menikah, akan tetapi dalam realitas pelaksanaan
perkawinan tidak jarang di temui Wali Adhol (enggan menikahkan) atau
Wali Mafqud ( tidak ketahuan dimana rimabanya). Namun demikian bukan
berarti pernikahan tidak bisa terjadi, namun tetap bisa terlaksana walaupun
dengan menggunakan jasa pejabat pemerintah sebagai wali hakim.
1. Wali Adhol
(Enggan Menikahkan}
Wali adhol atau enggan menikahkan
adalah wali yang memang tidak menyetuji pernikan puterinya yang akan
berlangsung. Wali bersikap demikian karena dilatar belakangi banyak factor
diantaranya:
a. Puterinya Sudah
dijodohkan dengan orang lain pilihan orang tuanya.
b. Orang tuanya
beranggapan tidak sekufu’ (sederajat} baik secara ekonomi, Strata sosial dll.
c. Dan faktor
lainnya.
Dalam menyikapi ini seorang Penghulu
harus lebih cermat menyikapinya, apakh sang wali yang bersikap adhol tersebut
masih bisa dirayu untuk menyetujui adanya pernikahan puterinya atau memang
betul betul sudah enggan. Secara hukum posisi wali yang demikian bisa
digantikan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim. Dengan
sang pengantin wanita memohon kepada bapak penghulu untuk dinikahkan dengan
calon suaminya.
فإن
استجر فاالسلطان ولي لمن لآولي له
Jika memang tidak ada lagi
(ditemukan) lagi wali yang sah maka sulton (Petus Negara) dalam hal ini bapak
penghulu boleh bertindak menjadi walinya sebagi wali hakim.
2. Wali Mafqud (
Tidak ketahuan rimbanya)
Adalah wali yang hilang atau tidak
diketahui keberadaannya mungkin karena pergi merantau atau kemana dan tidak
pernah ketahuan alamat pastinya. Dalam hal ini bapak penghulu juga berhak
menikahkan sebagai wali hakim dengan permohonan dari pihak pengantin perempuan.
Dengan adanya wali yang enggan menikahkan tersebut merupakan
tantangan begi seorang laki – laki untuk menikahi seorang perempuan yang
sekiranya benar benar direstui oleh calon mertuanya. Penulis (yang juga
berprofesi sebagai Penghulu) juga menganggap adanya wali Adhol sebagai
tantangan yang harus dipecahkan secara bijak. Ternyata dari sekian kali
menghadapi pernikahan yang walinya adhol penulis datangi ke rumah wali tersebut
dan dengan berbagai argumentasi penulis sampaikan akhirnya sang wali tersebut
mau menikahkan puterinya. Setelah penulis perhatikan dan mengkaji berbagi
kejadian tersebut, dapat penulis simpulkan penyebab terjadinya hal ini antara
lain:
a. Sang Wali Memang
enggan menikahkan puterinya karena menganggap calon mantunya tersebut tidak
layak untuk menikahi puterinya karena
adanya ketimpangan strata baik ekonomi, social, pendidikan dan lain lain.
b. Enggan
menikahkan Puterinya karena malu. Karena pernah menolak mantunya ketika masih
berstatus sebagai pacar anaknya,
c. Karena kasus perceraian (yang paling banyak terjadi),
sang ayah (wali) tidak mau menikahkan anaknya karena bercerai dengan ibu dari
puterinya dan malas untuk bertemu dengan mantan isterinya.
d. Karena memang
factor alam , seperti memang betul betul tidak ada karena leluhur yang dari
bapaknya meninggal semua (Karen fator bencana alam misalnya).
Disamping masalah diatas, berbicara tentang perwalian dalam
pernikahan memang banyak permasalahan didalamnya. Untuk itu dimohon dan diharap
kepada para pemuda dalam memilih calon pasangan hidup harus betul betul
memperhatikan permasalahan yang akan terjadi kelak jika akan meneruskannya ke
pelaminan.
Assalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol.
BalasHapusAssalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol
BalasHapusAssalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol.*copas yg di atas 😦 jazakallahu khair
BalasHapus085740167517
BalasHapus