Rabu, 16 Oktober 2013

WALI ADHOL DAN WALI MAFQUD





Keduaukan wali dalam pernikahan beradadi posisi yang sangat vital karena wali adalah salah satu dari rukun nikah. Garis wali dalam nikah harus konsisten berada dari garis ayah keatas, atau kesamping (Untuk tartibul wali / urutan perwalian akan dibahas lebih lanjut).
Berbicara masalah wali memang mudah karena semua orang tua pasti menginginkan puterinya menikah, akan tetapi dalam realitas pelaksanaan perkawinan tidak jarang di temui Wali Adhol (enggan menikahkan) atau Wali Mafqud ( tidak ketahuan dimana rimabanya). Namun demikian bukan berarti pernikahan tidak bisa terjadi, namun tetap bisa terlaksana walaupun dengan menggunakan jasa pejabat pemerintah sebagai wali hakim.
1.  Wali Adhol (Enggan Menikahkan}
Wali adhol atau enggan menikahkan adalah wali yang memang tidak menyetuji pernikan puterinya yang akan berlangsung. Wali bersikap demikian karena dilatar belakangi banyak factor diantaranya:
a.     Puterinya Sudah dijodohkan dengan orang lain pilihan orang tuanya.
b.  Orang tuanya beranggapan tidak sekufu’ (sederajat} baik secara ekonomi, Strata sosial dll.
c.      Dan faktor lainnya.
Dalam menyikapi ini seorang Penghulu harus lebih cermat menyikapinya, apakh sang wali yang bersikap adhol tersebut masih bisa dirayu untuk menyetujui adanya pernikahan puterinya atau memang betul betul sudah enggan. Secara hukum posisi wali yang demikian bisa digantikan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim. Dengan sang pengantin wanita memohon kepada bapak penghulu untuk dinikahkan dengan calon suaminya.
فإن استجر فاالسلطان ولي لمن لآولي له
Jika memang tidak ada lagi (ditemukan) lagi wali yang sah maka sulton (Petus Negara) dalam hal ini bapak penghulu boleh bertindak menjadi walinya sebagi wali hakim.

2.  Wali Mafqud ( Tidak ketahuan rimbanya)
Adalah wali yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya mungkin karena pergi merantau atau kemana dan tidak pernah ketahuan alamat pastinya. Dalam hal ini bapak penghulu juga berhak menikahkan sebagai wali hakim dengan permohonan dari pihak pengantin perempuan.

Dengan adanya wali yang enggan menikahkan tersebut merupakan tantangan begi seorang laki – laki untuk menikahi seorang perempuan yang sekiranya benar benar direstui oleh calon mertuanya. Penulis (yang juga berprofesi sebagai Penghulu) juga menganggap adanya wali Adhol sebagai tantangan yang harus dipecahkan secara bijak. Ternyata dari sekian kali menghadapi pernikahan yang walinya adhol penulis datangi ke rumah wali tersebut dan dengan berbagai argumentasi penulis sampaikan akhirnya sang wali tersebut mau menikahkan puterinya. Setelah penulis perhatikan dan mengkaji berbagi kejadian tersebut, dapat penulis simpulkan penyebab terjadinya hal ini antara lain:
a.  Sang Wali Memang enggan menikahkan puterinya karena menganggap calon mantunya tersebut tidak layak untuk menikahi puterinya  karena adanya ketimpangan strata baik ekonomi, social, pendidikan dan lain lain.
b.       Enggan menikahkan Puterinya karena malu. Karena pernah menolak mantunya ketika masih berstatus sebagai pacar anaknya,
c.   Karena kasus perceraian (yang paling banyak terjadi), sang ayah (wali) tidak mau menikahkan anaknya karena bercerai dengan ibu dari puterinya dan malas untuk bertemu dengan mantan isterinya.
d.   Karena memang factor alam , seperti memang betul betul tidak ada karena leluhur yang dari bapaknya meninggal semua (Karen fator bencana alam misalnya).

Disamping masalah diatas, berbicara tentang perwalian dalam pernikahan memang banyak permasalahan didalamnya. Untuk itu dimohon dan diharap kepada para pemuda dalam memilih calon pasangan hidup harus betul betul memperhatikan permasalahan yang akan terjadi kelak jika akan meneruskannya ke pelaminan.




4 komentar:

  1. Assalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum.. Pak, bolehkan saya minta email bapak? Saya ingin berkonsultasi secara pribadi dgn bapak mengenai wali adhol.*copas yg di atas 😦 jazakallahu khair

    BalasHapus