Kamis, 31 Oktober 2013

MEWAKILKAN WALI ( TAUKIL WALI ) `DALAM PERNIKAHAN



Masalah perwalian adalah sesuatu yang sangat prinsipil dalam pernikahan, karena wali adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dalam rangkaian pernikahan. Dan menajdi wali ( menikahkan ) seorang anak gadis adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya. Namun pada kenyataannya masih ada seorang wali yang adhol ( enggan ) untuk menikahkan anak gadisnya dengan alasan – alasan tertentu yang menurutnya baik, sehinga pada realitanya banyak orang perempuan yang sampai minta bantuan kepada Kepala KUA setempat untuk menjadi wali hakim baginya agar ia bisa dinikahkan dengan calon suaminya. Sehubungan dengan kewajiban orang tua untu menikahkan anak gadisnya ( menjadi wali ) maka dia yang paling berhak untuk menikahkannya atau mengijab anaknya. Lantas bagaiman dengan orang tua yang memang tidak bisa mengucapkan sighat ijab?. Dalam hal ini, orang tua yang memang tidak bisa mengucapkan kata ijab, dia tetap bisa mengijab anaknya dengan mewkilkannya kepada orang yang dia percaya, bisanya kepada Kyai, Tokoh Masyarakat, atau petugas dari Kementerian Agama yang dalam hal ini adalah PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) atau sering kita sebut dengan Bapak Penghulu  yang disaksikan oleh 2 orang laki – laki, yang Muslim, berakal dan sudah baligh. Adapun sighat perwakilan wali dari yang bersangkutan kepada orang lain bisa dengan “ bil mubasharah ( secara langsung ) “ atau “ bil kitabah ( dengan tulisan atau surat ). Contoh sighat taukil wali yang secara langsung misalnya seorang wali akan memasrahkan wakil wali kepada bapak penghulu atau orang lain, maka ia akan bersalaman dengan orang yang akan mewkilinya sambil berujar : “ Wahai Bapak Penghulu, Saya …….. ( menyebut namanya ) bin ……… (Menyebut nama bapaknya) ,  memasrahkan wakil wali kepada bapak penghulu untuk menikahkan dan mengawinkan anak perempuan saya yang bernama …… ( nama anaknya ) dengan seorang laki – laki yang bernama ….. ( nama calon menantunya ) bin ….. ( nama Orang tua menantunya ), dengan maskawin berupa …….. ( sebutkan bentuk maskawinnya ) dibayar kontan / kredit”. Yang kemudian taukil wali tersebut diterima oleh bapak penghulu yang dimaksud. Disamping itu taukil wali juga bisa diserahkan melalui tulisan atau “ Taukil wali bil kitabah “. Itu bisa terjadi jika wali aslinya benar benar tidak bisa menyaksikan sendiri pernikahan puterinya dengan alas an yang bisa diterima  oleh akal, misalnya jarak tempat tinggalnya yang jauh, Sakit yang benar – benar beliau tidak sanggup menghadiri atau alas an lain yang bisa diterima. Maka apabila wali yang bersangkutan mau memasrahkan wakil wali kepda seseorang bisa memasrahkannya melalui surat ( bil kitabah ) yang dia tanda tangani diatas materai dan dengan disaksikan oleh dua orang laki – laki yang muslim, berakal dan dewasa.
Dengan memasrahkan wakil wali kepada orang lain, berarti sudah memindahkan sebagian beban kewajibannya untuk menikahkan puterinya kepada orang lain. Dengan demikian orang yang dipercaya unuk mewakilinya tersebut, akan menikahkan anak perempuan dimaksud dengan sighat yang juga disebut bahwa ia mewakili dan sudah menerima mandate dari wali aslinya. Misalnya : Wahai ………….. Bin ……………. , saya nikahkan saudar  dan saya kawinkan saudara dengan seorang gadis yang bernama ……………………… binti ……………. , yang mana walinya , bapak …………….. sudah memasrahkan wakil wali kepada saya dengan saudara membeyar maskawin ……………….
Namun demikian, kita berharap sebisa mungkin sebagai orang tua, jika mau  menikahkan puteri kita, sebaiknya kita sendiri yang mengakad ( jangan mewakilkan kepada orang lain ), karena bagaimanapun itu merupakan kewajiban formal yang terakhir terhadap puteri  kita.  Sekian.

3 komentar:

  1. Kalo calon pengantin lelakinya bisa bahasa Arab dan minta akadnya menggunakan bahasa Arab sedangkan ayah calon pengantin wanitanya tidak bisa bahasa Arab sebaiknya akadnya diwalilkan kepada orang yang dipercaya dan bisa berbahasa Arab agar ayah calon pengantin wanita hatinya mantap karena bila dia sendiri yang menikahkan dengan bahasa Arab pasti tidak paham yang dikatakannya seolah2 kayak sandiwara atau sinetron..

    BalasHapus
  2. Kalau masih ada wali nasabnya yang hadir, jangan di wakilkan ke orang yang lain.

    BalasHapus