Isbath menurut paengaertian bahasa atau lughowi adalah “ Penetapan
“. Sedangkan menurust istilah adalah Penetapan Akad nikah yang pernah dilakukan
oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui
oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat
nikah ). Kenapa hal ini bisa terjadi? Isbath memang sering terjadi di Indonesia
karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara “ sirri “
. yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan
tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan
Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya
administrasi kependudukan di indonesinesia tidak boleh tidak buku nikah
dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrsi kependudukan seperti dalam
hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai anak, atau pembuatan Pasport misalnya jika
pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negri ( mau naik haji misalnya.
Ditinjau dari segi penetiban administrasi kependudukan memang bagus, begitu
juga jika kita tinjau dari segi agama, paling tidak dengan hal tersebut kita
sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :
اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .
“Taatlah kalian kepada Allah SWT dan Kepada
Rasulullah dan Kepada Ulil amri atau pemerintahmu”.
Dari pengertian tersebut bisa
kita ambil pengerti bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai
harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.
Lalu bagaimana dengan orang yang
sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus
tersebut adalah sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan isbath atau
penetapan pernikahan meLalui Pengadilan Agama setempat. Yang kemudian setelah
mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, akan memperoleh surat nikah yang
sesuai dingan tanggal penikahan yang dulunya dilakukan secara “sirri”.
Dalam mengajukan permohonan
Isbath ke Pengadilan Agama ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan
tersebut, yaitu:
1.
Surat Keterangan dari Pemerintah
Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar
melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
2.
Surat pernyataan yang dari yang
bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernkahan secara sirri dengan
menyertakan identitas:
a. Wali
( orang tua sang isteri ).
b. Saksi
– saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul
– betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
c. Jumlah
Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
d. Hari
dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
3.
Setelah persayaratn tersebut
diatas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta antuan
kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah /
P3N / Bapak modin desa setempat ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA)
Kecamatan setempat sebagi bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA
yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kbupaten setempat (untuk
mendaftarkannya).
4.
Mengikuti sidang isbath yang
dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
5.
Setelah semua Proses tersebut
diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan
hasil Keputusan Isbath yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat
Nikah yang bersangkutan.
Setelah proses ersebut dijalani,
maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA
setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya
di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara
sirri dulu.
Yang jelas semua permasalahan
pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha
untuk menyelesaikannya. Namun sebisa mungkin hal tersebut diatas jangan sampai
menimpa pada diri dan keluarga kita, untuk itu kalau kita atau keluarga kita
ingin melaksanakan proses penikahan sebaiknya didaftarkan dulu ke KUA setempat
( jangan dilakukan secara sirri) biar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga
bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar