Rabu, 30 Oktober 2013

ISBATH NIKAH


Isbath menurut paengaertian bahasa atau lughowi adalah “ Penetapan “. Sedangkan menurust istilah adalah Penetapan Akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah ). Kenapa hal ini bisa terjadi? Isbath memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara “ sirri “ . yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di indonesinesia tidak boleh tidak buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrsi kependudukan seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak, atau pembuatan Pasport misalnya jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negri ( mau naik haji misalnya. Ditinjau dari segi penetiban administrasi kependudukan memang bagus, begitu juga jika kita tinjau dari segi agama, paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :
اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .
“Taatlah kalian kepada Allah SWT dan Kepada Rasulullah dan Kepada Ulil amri atau pemerintahmu”.
Dari pengertian tersebut bisa kita ambil pengerti bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.
Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut adalah sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan isbath atau penetapan pernikahan meLalui Pengadilan Agama setempat. Yang kemudian setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, akan memperoleh surat nikah yang sesuai dingan tanggal penikahan yang dulunya dilakukan secara “sirri”.
Dalam mengajukan permohonan Isbath ke Pengadilan Agama ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:
1.      Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
2.      Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernkahan secara sirri dengan menyertakan identitas:
a.      Wali ( orang tua sang isteri ).
b.      Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
c.       Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
d.      Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
3.      Setelah persayaratn tersebut diatas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta antuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagi bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kbupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
4.      Mengikuti sidang isbath yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
5.      Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Isbath yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.
Setelah proses ersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.
Yang jelas semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun sebisa mungkin hal tersebut diatas jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita, untuk itu kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan sebaiknya didaftarkan dulu ke KUA setempat ( jangan dilakukan secara sirri) biar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar