Rabu, 16 Oktober 2013

MAHAR (MASKAWIN)



Mas Kawin Adalah Sesuatu Pemberian dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Hal tersebut sebagai syarat sahnya dari akad nikah baik yang bersifat cash ataupun terhutang. Maskawin atau Mahar adalah murni haqqut tamlik (hak milik) seorang isteri. Menurut jumhur ulama’ maskawin yang dikatakan kontan atau cash adalah maskawin yang diberikan oleh mempelai  laki – laki kepada mempelai wanita setelah akad nikah dan sebelum mereka berkumpul (tidur) bersama. Dan bisa juga maskawin itu bersifat hutang yang nantinya dibayar saat mereka sudah menjalani kehidupan suami isteri, layaknya hutang biasa maskawin yang terhutang akan menjadi hilang dengan sendirinya apabila sang isteri sudah merelakan untuk tidak dibayar oleh sang suami.
Mahar/ maskawin merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh seorang lelaki yang kelak akan menikahinya dan calon isteripun berhak untuk meminta berapa mahar yang akan diterimanya kepada calon suaminya. Namun dalam meminta mahar seorang calon isteri tidaklah boleh memberatkan beban calon suaminya atau yang besar nilainya diluar kemampuan sang calon suami. Bahkan dalam Islam dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan / memudahkan calon suaminya dengan catatan sang calon suami harus benar-benar ikhlas. Dan mahar tersebut nantinya adalah menjadi hak milik seorang isteri seutuhnya dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya, ibunya ataupun pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada yang memintanya.
 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“ ..... maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.  ( Q. S. An Nisa : 24 )
Maskawin/ Mahar pada essensinya adalah suatu bentuk pengikat tali suci perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat syarat sah nikah )   ولو من ختم الحديد   walau cincin yang terbuat dari besi). Namun demikian, hal yang disukai oleh Rasulullah SAW. adalah mahar yang bersifat awet dan berharga. Makanya dalam sejarah banyak kita temukan para sahabat dalam melaksanakan pernikahan dengan membayar mahar berupa bacaan/ membaca 1 ayat/ 2 ayat al qur’an bahkan menghatamkannya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya dalam menjalani kehidupan berumah tangga mereka selalu dihiasi atau berpedoman pada al- Qur’an Karim.
Pada zaman yang serba modern ini, fungsi dan essensi maskawin atau mahar seolah olah sudah mulai mengalami pergeseran. Banyak orang yang menikah terutama publik figur menggunakan sesuatu yang aneh untuk dijadikan mahar; seperti menggunakan uang dengan jumlah yang disesuaikan dengan angka tanggal, bulan dan tahun pernikahan/ saat hari bertemunya mereka sebagai pasangan dan lain lain. Di satu sisi hal tersebut cukup bagus karena mungkin untuk mengingatkan hari yang bersejarah dalam hidup mereka, disisi lain ada juga orang yang beranggapan bahwa hal tersebut hanya untuk pamer (show of force) agar banyak mengundang sensasi  dan kekaguman  publik.
Pada pengalaman penulis sebagai penghulu, hal yang berkenaan dengan mahar ini adalah jika berhadapan dengan barang yang berkenaan dengan benda berupa perhiasan emas (baik cincin, gelang, kalung atau yang lainnya. Masalahnya adalah disaat sang calon pengantin ditanya tentang jumlah naskawinnya, dia menjawab dengan singkat jumlahnya yang dibulatkan. Misalnya 3 gr atau 5 gr. Padahal jika dilihat dari surat pembeliannya, beratnya kadang kurang beberapa mili gram. Misalnya dikatakan 3 gram ternyata di nota pembeliannya tertulis 2, sekian gram. Sementara diakadnya di sebutkan 3 gram. Lalu bagaimana dengan kekurangannya? Apakah terhutang?  Memang tidak membatalkan akad nikahnya selama sang calon pengantin perempuan ikhlas. Sebagai ikhtiyat (kehati hatian) kita sebaiknya kita membeli perhiasan emas di lebihkan saja dari jumlah maskawin yang akan di sebutkan oleh penghulu waktu ngakad. Wallhu a’lamu bis showaf.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar