Mas Kawin Adalah Sesuatu
Pemberian dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk
barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Hal tersebut sebagai syarat sahnya dari akad nikah baik yang bersifat
cash ataupun terhutang. Maskawin atau Mahar adalah murni haqqut tamlik (hak
milik) seorang isteri. Menurut jumhur ulama’ maskawin yang dikatakan kontan
atau cash adalah maskawin yang diberikan oleh mempelai laki – laki kepada mempelai wanita setelah
akad nikah dan sebelum mereka berkumpul (tidur) bersama. Dan bisa juga maskawin
itu bersifat hutang yang nantinya dibayar saat mereka sudah menjalani kehidupan suami isteri, layaknya hutang
biasa maskawin
yang terhutang akan menjadi hilang dengan sendirinya apabila sang isteri sudah
merelakan untuk tidak dibayar oleh sang suami.
Mahar/ maskawin
merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh seorang lelaki yang kelak
akan menikahinya dan calon isteripun berhak untuk meminta berapa mahar yang
akan diterimanya kepada calon suaminya. Namun dalam meminta mahar seorang calon
isteri tidaklah boleh memberatkan beban calon suaminya atau yang besar nilainya
diluar kemampuan sang calon suami. Bahkan dalam Islam dianjurkan kepada calon
isteri untuk meminta mahar yang meringankan / memudahkan calon suaminya dengan
catatan sang calon suami harus benar-benar ikhlas. Dan mahar tersebut nantinya
adalah menjadi hak milik seorang isteri seutuhnya dan tidak boleh siapapun
mengambilnya, entah ayahnya, ibunya ataupun pihak lainnya, kecuali bila isteri
ridha memberikan mahar tersebut kepada yang memintanya.
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
“ ..... maka berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. ( Q. S. An Nisa : 24 )
Maskawin/ Mahar pada
essensinya adalah suatu bentuk pengikat tali suci perkawinan antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat syarat sah nikah ) ولو من ختم الحديد walau cincin yang terbuat dari besi).
Namun demikian, hal yang disukai oleh Rasulullah SAW. adalah mahar yang
bersifat awet dan berharga. Makanya dalam sejarah banyak kita temukan para
sahabat dalam melaksanakan pernikahan dengan membayar mahar berupa bacaan/ membaca
1 ayat/ 2 ayat al qur’an bahkan menghatamkannya. Hal ini dimaksudkan agar
nantinya dalam menjalani kehidupan berumah tangga mereka selalu dihiasi atau
berpedoman pada al- Qur’an Karim.
Pada zaman yang
serba modern ini, fungsi dan essensi maskawin atau mahar seolah olah sudah
mulai mengalami pergeseran. Banyak orang yang menikah terutama publik figur
menggunakan sesuatu yang aneh untuk dijadikan mahar; seperti menggunakan uang
dengan jumlah yang disesuaikan dengan angka tanggal, bulan dan tahun pernikahan/
saat hari bertemunya mereka sebagai pasangan dan lain lain. Di satu sisi hal
tersebut cukup bagus karena mungkin untuk mengingatkan hari yang bersejarah
dalam hidup mereka, disisi lain ada juga orang yang beranggapan bahwa hal
tersebut hanya untuk pamer (show of force) agar banyak mengundang sensasi dan kekaguman publik.
Pada pengalaman
penulis sebagai penghulu, hal yang berkenaan dengan mahar ini adalah jika
berhadapan dengan barang yang berkenaan dengan benda berupa perhiasan emas
(baik cincin, gelang, kalung atau yang lainnya. Masalahnya adalah disaat sang
calon pengantin ditanya tentang jumlah naskawinnya, dia menjawab dengan singkat
jumlahnya yang dibulatkan. Misalnya 3 gr atau 5 gr. Padahal jika dilihat dari
surat pembeliannya, beratnya kadang kurang beberapa mili gram. Misalnya dikatakan
3 gram ternyata di nota pembeliannya tertulis 2, sekian gram. Sementara diakadnya
di sebutkan 3 gram. Lalu bagaimana dengan kekurangannya? Apakah terhutang? Memang tidak membatalkan akad nikahnya selama
sang calon pengantin perempuan ikhlas. Sebagai ikhtiyat (kehati hatian) kita
sebaiknya kita membeli perhiasan emas di lebihkan saja dari jumlah maskawin
yang akan di sebutkan oleh penghulu waktu ngakad. Wallhu a’lamu bis showaf.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar